Kamis, 08/10/2026 01:39 WIB

Apakah Mayarakat Sipil Bisa Memakzulkan Presiden atau Wakil Presiden?





Jawabannya, tidak secara langsung.

Ilustrasi - ini penjelasan apakah masyarakat sipil bisa memakzulkan Presiden dan Wakil Presiden (Foto: Pajak)

Jakarta, Jurnas.com - Wacana mengenai pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden kembali menjadi perhatian setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait perkara yang turut mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Putusan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan lain di tengah masyarakat: apakah masyarakat sipil atau organisasi kemasyarakatan (ormas) dapat memakzulkan Presiden maupun Wakil Presiden?

Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, masyarakat sipil maupun ormas tidak memiliki kewenangan langsung untuk memakzulkan Presiden atau Wakil Presiden.

Mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden telah diatur secara khusus dalam Pasal 7A dan 7B Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Proses tersebut melibatkan DPR, MK, dan MPR.

Pasal 7A UUD 1945 menyebut Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR.

Pemberhentian dapat dilakukan apabila Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela.

Pemberhentian juga dapat dilakukan apabila Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Artinya, konstitusi tidak memberikan kewenangan kepada warga negara secara langsung untuk mengajukan pemakzulan kepada MPR dan kemudian memberhentikan Presiden atau Wakil Presiden.

Pintu konstitusional untuk memulai proses pemberhentian berada di DPR.

Berdasarkan Pasal 7B UUD 1945, pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran Presiden dan/atau Wakil Presiden harus diputuskan melalui mekanisme internal DPR sebelum diajukan kepada MK.

Meski tidak dapat memakzulkan secara langsung, masyarakat sipil tetap memiliki ruang untuk menjalankan fungsi pengawasan dalam kehidupan demokrasi.

Masyarakat dapat menyampaikan kritik, aspirasi, laporan, informasi atau dugaan pelanggaran kepada lembaga negara yang memiliki kewenangan sesuai dengan persoalan yang dipersoalkan.

Dalam konteks politik ketatanegaraan, aspirasi masyarakat juga dapat menjadi bagian dari dinamika pengawasan terhadap pemerintah dan DPR sebagai lembaga perwakilan.

Namun, aspirasi atau tuntutan dari masyarakat tidak otomatis berubah menjadi proses pemakzulan.

Untuk sampai pada pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden, harus tetap mengikuti prosedur yang ditentukan UUD 1945.

Organisasi kemasyarakatan juga tidak mempunyai kewenangan konstitusional untuk secara langsung memberhentikan Presiden atau Wakil Presiden.

UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan mengatur bahwa ormas dibentuk masyarakat berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan negara.

Dengan posisi tersebut, ormas dapat menjalankan kegiatan sosial, menyampaikan aspirasi, melakukan advokasi serta berpartisipasi dalam kehidupan masyarakat dan negara sesuai ketentuan hukum.

Namun, kewenangan untuk memberhentikan Presiden atau Wakil Presiden tidak termasuk dalam kewenangan ormas.

UU Nomor 16 Tahun 2017 yang menetapkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 sebagai perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 juga menjadi bagian dari kerangka hukum yang mengatur organisasi kemasyarakatan di Indonesia.

Dalam praktik politik, masyarakat sipil atau ormas dapat saja menyuarakan tuntutan agar Presiden atau Wakil Presiden diberhentikan.

Namun, tuntutan tersebut berbeda dengan kewenangan hukum untuk melakukan pemakzulan.

Pemakzulan dalam sistem Indonesia merupakan proses konstitusional yang harus melalui lembaga-lembaga negara yang telah ditentukan.

DPR menjadi lembaga yang mengajukan pendapat mengenai dugaan pelanggaran. Setelah itu, MK memeriksa, mengadili dan memutus pendapat DPR tersebut.

Apabila MK menyatakan pendapat DPR terbukti, proses kemudian berlanjut ke MPR. MPR-lah yang memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan akhir mengenai pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Karena itu, sekalipun terdapat tekanan atau tuntutan dari masyarakat maupun ormas, keputusan pemberhentian tetap harus melalui mekanisme konstitusional tersebut.

Masyarakat tetap memiliki ruang untuk berpartisipasi dalam pengawasan pemerintahan.

Jika terdapat dugaan pelanggaran hukum, masyarakat dapat menyampaikan laporan atau informasi kepada lembaga yang berwenang sesuai jenis dugaan pelanggarannya.

Dalam konteks pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden, informasi dan aspirasi tersebut pada akhirnya dapat menjadi bagian dari dinamika politik dan pengawasan yang dilakukan oleh DPR.

Namun, masyarakat tidak dapat melewati DPR kemudian meminta MK langsung memberhentikan Presiden atau Wakil Presiden.

MK sendiri dalam mekanisme pemakzulan tidak bertindak sebagai lembaga yang secara langsung menjatuhkan keputusan pemberhentian. MK memeriksa dan memutus pendapat DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 7B UUD 1945.

Jadi, Apakah Masyarakat Sipil atau Ormas Bisa Memakzulkan?

Jawabannya, tidak secara langsung.

Masyarakat sipil dan ormas dapat menyampaikan kritik, aspirasi, laporan, melakukan advokasi serta menjalankan fungsi pengawasan sesuai koridor hukum. Namun, kewenangan konstitusional untuk memulai proses pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden berada pada DPR.

Setelah itu, MK berperan memeriksa dan memutus pendapat DPR, sedangkan keputusan akhir mengenai pemberhentian berada di tangan MPR.

Dengan demikian, tuntutan pemakzulan yang disuarakan masyarakat atau ormas tidak serta-merta membuat Presiden atau Wakil Presiden dapat diberhentikan. Proses tersebut tetap harus berjalan melalui mekanisme yang telah ditetapkan UUD 1945.

KEYWORD :

Ijazah Gibran Sidang MK Sengketa Ijazah Gibran Rakabuming Raka




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :