Anggota Komisi III DPR, Hinca Pandjaitan. (Foto: Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan mengusulkan Komisi Yudisial (KY) menerapkan sistem talent scouting untuk menjaring calon hakim agung potensial. Dengan skema tersebut, KY tidak lagi hanya menunggu hakim mendaftarkan diri saat seleksi calon hakim agung dibuka.
Usulan itu disampaikan Hinca dalam rapat bersama Panitia Seleksi Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung (MA) 2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/8).
Hinca mengatakan KY perlu melakukan pemetaan terhadap hakim-hakim potensial sejak jauh sebelum proses seleksi calon hakim agung dimulai. Menurutnya, sistem tersebut dapat menjadi cara untuk menemukan hakim dengan rekam jejak dan integritas yang baik.
“Pengalaman kami keliling ke daerah, bertemu dengan hakim-hakim di pengadilan tinggi dan pengadilan negeri, sedemikian rupa kami melihat ada yang baik atau menonjol. Pertanyaan saya, apakah dimungkinkan sistem yang ada ini sedikit keluar dari konsep menunggu orang mendaftar menjadi talent scouting?” kata Hinca.
Politikus Partai Demokrat itu mengusulkan KY memiliki daftar sedikitnya 100 hakim potensial yang dapat diproyeksikan menjadi calon hakim agung. Rekam jejak para hakim tersebut, kata dia, perlu ditelusuri hingga 10 tahun sebelumnya.
Menurut Hinca, langkah tersebut dapat membangun bank data sekaligus membuat rekam jejak hakim potensial dapat dipantau sejak dini. Hal itu juga dinilai sejalan dengan fungsi KY dalam melakukan pengawasan terhadap hakim.
“Poin saya adalah bolehkah talent scouting, bolehkah jemput bola mundur jauh ke belakang supaya track record yang bagus-bagus ini bisa kita catat sejak awal sekaligus mengawalnya,” ujarnya.
Ketua KY Abdul Chair Ramadhan menyambut baik gagasan tersebut. Dia mengatakan KY memang membutuhkan bank data mengenai hakim yang memiliki integritas dan kompetensi sejak awal, sebelum hakim tersebut diproyeksikan menjadi hakim agung.
Abdul Chair juga mendorong adanya forum pemeriksaan hakim secara bersama antara KY dan MA. Menurutnya, mekanisme tersebut diperlukan agar pengawasan terhadap hakim tidak berjalan secara terpisah atau menimbulkan dualisme antarlembaga.
“Kalau pemeriksaan pengawasan itu bersama dilakukan, tentu di situlah kita akan melihat bagaimana hakim yang memiliki potensi, bagaimana rekam jejak hakim sehingga ini akan menjadi salah satu terobosan sebagaimana dimaksudkan oleh Pak Hinca,” katanya.
Meski demikian, Abdul Chair menilai pengembangan sistem talent scouting tersebut perlu ditopang regulasi yang kuat. Karena itu, dia mendorong penguatan kelembagaan KY melalui revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.
Menurutnya, penguatan regulasi diperlukan agar mekanisme pemetaan, pengawasan, dan penjaringan hakim potensial dapat berjalan lebih optimal serta memiliki landasan hukum yang jelas.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Warta DPR Komisi III Hinca Pandjaitan Panitia Seleksi Calon Hakim Agung Komisi Yudisial

























