Ilustrasi - hukum istri tidak mau kasih nafkah batin ke suami dalam Islam (Foto: Doknet)
Jakarta, Jurnas.com - Persoalan hubungan suami istri menjadi salah satu hal yang diatur dalam Islam.
Suami dan istri sama-sama memiliki hak dan kewajiban dalam rumah tangga, termasuk dalam urusan hubungan intim.
Namun, bagaimana jika seorang istri menolak berhubungan dengan suaminya, kemudian suami marah karena merasa haknya tidak dipenuhi? Apakah kemarahan tersebut dibenarkan dalam Islam?
Kisah Jenaka Nuaiman Bikin Nabi Muhammad Tertawa
Dalam kehidupan rumah tangga, hubungan suami istri merupakan salah satu hak bersama.
Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 228 bahwa para perempuan memiliki hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang patut.
Ayat tersebut menjadi salah satu dasar bahwa kehidupan pernikahan harus dibangun dengan keseimbangan antara hak dan kewajiban kedua pihak.
Rasulullah SAW juga memberikan peringatan mengenai istri yang menolak ajakan suami tanpa alasan yang dibenarkan.
Dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim disebutkan bahwa apabila seorang suami mengajak istrinya ke tempat tidur, kemudian istrinya menolak dan suaminya bermalam dalam keadaan marah, malaikat mendoakan keburukan terhadapnya hingga pagi.
Hadis tersebut menunjukkan bahwa menolak hubungan suami istri tanpa alasan yang dibenarkan agama bukan perkara ringan.
Namun, hadis tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran bagi suami untuk memaksa, menyakiti, menghina, atau melakukan kekerasan terhadap istrinya.
Penolakan istri tidak serta-merta dapat dianggap sebagai dosa. Ada kondisi tertentu yang membuat seorang istri memiliki alasan untuk tidak memenuhi ajakan suami, seperti sedang sakit, mengalami haid atau nifas, merasa hubungan tersebut membahayakan dirinya, atau terdapat alasan lain yang dibenarkan syariat.
Dalam kondisi seperti itu, pasangan dianjurkan membicarakan persoalan tersebut dengan baik dan mencari jalan keluar bersama.
Islam juga memerintahkan suami untuk memperlakukan istrinya dengan cara yang baik. Allah SWT berfirman dalam Surah An-Nisa ayat 19:
"Dan bergaullah dengan mereka menurut cara yang patut."
Karena itu, kemarahan dalam rumah tangga tetap harus dikendalikan. Suami tidak dibenarkan menggunakan haknya sebagai alasan untuk melakukan kekerasan fisik maupun verbal.
Hubungan suami istri seharusnya dilakukan dengan memperhatikan kondisi kedua pasangan. Pernikahan dalam Islam tidak hanya berbicara mengenai pemenuhan hak, tetapi juga kasih sayang, penghormatan, dan perlakuan yang baik.
Dalam fikih, hubungan intim merupakan bagian dari hak pasangan. Akan tetapi, pemenuhan hak tersebut tidak berarti salah satu pihak boleh memperlakukan pasangannya secara semena-mena.
Jika penolakan terjadi karena persoalan kesehatan, kelelahan berat, kondisi psikologis, konflik rumah tangga, atau alasan lain, komunikasi menjadi langkah penting sebelum mengambil kesimpulan.
Apabila persoalan terus berulang dan sulit diselesaikan, pasangan dapat meminta bantuan orang yang dipercaya atau berkonsultasi dengan ahli agama maupun konselor pernikahan.
Dengan demikian, suami boleh merasa kecewa ketika haknya tidak terpenuhi, tetapi kemarahan tidak boleh berubah menjadi tindakan yang menyakiti atau merendahkan istri. Sebaliknya, istri juga perlu memahami hak suami dan tidak menolak hubungan tanpa alasan yang dibenarkan.
Kehidupan rumah tangga idealnya dibangun dengan saling memahami hak dan kewajiban. Hubungan suami istri bukan sekadar persoalan pemenuhan kebutuhan biologis, tetapi juga bagian dari upaya menjaga kasih sayang dan keharmonisan keluarga.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Info Keislaman Nafkah Batin Suami Marah Pasangan Suami Istri Hukum Islam








