Rabu, 12/08/2026 15:44 WIB

Komisi III Gelar Uji Kelayakan 14 Calon Hakim Agung dan Ad Hoc





Proses tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan tugas konstitusional Komisi III dalam memberikan persetujuan terhadap calon hakim yang diajukan KY.

Anggota Komisi III DPR RI Dapil Sumut III, Hinca Pandjaitan. (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi III DPR RI mulai melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap 14 calon hakim agung dan hakim ad hoc pada Mahkamah Agung (MA) hasil seleksi Komisi Yudisial (KY).

Proses tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan tugas konstitusional Komisi III dalam memberikan persetujuan terhadap calon hakim yang diajukan KY.

Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan mengatakan proses fit and proper test berlangsung selama dua hari, mulai Rabu, 12 Agustus 2026 hingga Kamis, 13 Agustus 2026.

Sebelum mengikuti tahapan tersebut, para calon hakim terlebih dahulu menjalani pengambilan nomor urut dan penulisan makalah sebagai bagian dari mekanisme seleksi di Komisi III.

“Hari ini Komisi III melakukan tugas konstitusionalnya lagi untuk menerima hasil seleksi pansel Komisi Yudisial terhadap hakim agung dan hakim ad hoc pada Mahkamah Agung. Nah, prosesnya akan berlangsung hari ini sampai besok,” kata Hinca kepada wartawan, Rabu, 12 Agustus 2026. 

Ia menjelaskan, para calon hakim diwajibkan menyusun makalah sebelum mengikuti tahapan fit and proper test. Penyusunan makalah tersebut dilakukan pada Rabu siang, sedangkan uji kelayakan dan kepatutan dijadwalkan dimulai pada pukul 13.00 WIB.

Menurut Hinca, setiap calon hakim akan menjalani fit and proper test selama 60 menit. Seluruh rangkaian pengujian ditargetkan selesai pada Kamis malam, sehingga Komisi III dapat melanjutkan proses pengambilan keputusan terhadap 14 calon tersebut.

 “Besok malam mudah-mudahan sudah bisa mengambil keputusan siapa yang diterima, siapa yang ditolak atau apapun hasilnya dari masing-masing fraksi,” tutur Politisi Fraksi Partai Demokrat ini..

Ia menambahkan, keputusan tersebut nantinya akan disampaikan oleh delapan fraksi di Komisi III sebelum dibawa ke rapat pleno untuk menetapkan hasil akhir. Dengan demikian, seluruh tahapan seleksi diharapkan dapat berjalan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

“Jadi ada delapan fraksi nanti yang memberikan keputusannya lalu nanti diplenokan lalu kemudian diambil keputusannya,” pungkas Hinca.

KEYWORD :

Warta DPR Komisi III Uji Kelayakan Hakim Calon Hakim Agung Komisi Yudisial




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :