Selasa, 11/08/2026 18:13 WIB

RUU Perampasan Aset Harus Eksplisit Cegah Penyalahgunaan Politik





Ini bukan paranoia. Kekuasaan untuk merampas aset adalah salah satu bentuk kekuasaan negara yang paling besar terhadap warga negara

Ilustrasi RUU Perampasan Aset. (Net)

Jakarta, Jurnas.com - Pakar Publik Bambang Harymurti menekankan agar RUU Perampasan Aset harus secara eksplisit mencegah penyalahgunaan politik. Kewenangan merampas aset tidak boleh hanya diserahkan kepada niat baik pejabat yang sedang berkuasa.

"RUU harus secara tegas melarang penggunaan kewenangan perampasan aset untuk membungkam lawan politik," kata Bambang dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR RI terkait RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/8).

Bambang juga menegaskan bahwa payung hukum terkait perampasan aset tidak boleh memberi ruang untuk mengintimidasi wartawan atau masyarakat sipil. Apalagi, digunakan untuk menyelesaikan `sengketa` pribadi.

Kemudian, di hadapan anggota Komisi III DPR RI, Bambang mengatakan RUU Perampasan Aset tidak boleh menjadi alat untuk menghukum aktivitas politik yang sah, menekan perusahaan karena alasan politik, atau menargetkan seseorang secara selektif tanpa kriteria hukum yang objektif.

"Ini bukan paranoia. Kekuasaan untuk merampas aset adalah salah satu bentuk kekuasaan negara yang paling besar terhadap warga negara," katanya.

Bambang mengungkapkan pada prinsipnya, perlindungan terbaik bukanlah janji bahwa pejabat hari ini akan bertindak dengan benar. Perlindungan terbaik adalah membangun struktur hukum yang membuat penyalahgunaan menjadi sulit dilakukan.

Dia mengingatkan pengelolaan aset harus independen dari penyidikan dan penuntutan. Bagi dia, perampasan aset tanpa aturan yang tegas akan berdampak buruk bagi penegakan hukum dan keberlangsungan hidup masyarakat, seperti perusahaan yang disita dapat bangkrut.

"Lalu, pabrik dapat kehilangan pelanggan. Mesin dapat mengalami depresiasi. Properti dapat rusak. Saham dapat kehilangan nilai," katanya.

Oleh karena itu, Bambang berpandangan diperlukan lembaga pengelola aset yang independen. Lembaga pengelola aset itu harus memiliki pengelola aset yang profesional, akuntan forensik, ahli penilaian aset, ahli hukum, ekonom, proses pengadaan yang transparan, dan audit independen.

"Seluruh hasil pengelolaan dan penjualan aset harus masuk ke rekening khusus yang dapat diaudit. Prinsipnya, institusi yang menyidik suatu aset tidak seharusnya sekaligus menjadi institusi yang mengelola atau menjual aset tersebut," kata dia.

Di samping dari itu, Bambang juga mendorong agar RUU yang tengah dibahas ini nantinya mengatur konsekuensi bagi negara jika melakukan kekeliruan dalam merampas aset seseorang.

RUU Perampasan Aset harus menyediakan beberapa `hukuman` bagi pemerintah apabila pengadilan akhirnya menyatakan bahwa negara telah merampas aset secara tidak sah. Salah satunya, pengembalian aset secepatnya jika masih memungkinkan.

Kemudian, negara wajib memberikan restitusi terhadap korban. Berikutnya, kompensasi atas kerugian yang dapat dibuktikan. Terakhir, pertanggungjawaban pejabat apabila terjadi penyalahgunaan kewenangan atau kelalaian bera.

"Tanpa konsekuensi terhadap perampasan yang keliru, kekuasaan negara tidak akan memiliki pengendalian yang memadai," tegas Bambang.

 

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi III RUU Perampasan Aset Bambang Harymurti penyalahgunaan politik




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :