Ilustrasi RUU Perampasan Aset. (Net)
Jakarta, Jurnas.com - Pakar Publik Bambang Harymurti mengusulkan perubahan nomenklatur Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi RUU Melindungi Aset, Aset Rakyat dan Pemulihannya.
Usulan tersebut disampaikan Bambang dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI terkait pembahasan RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/8).
Menurut Bambang, perubahan nomenklatur diperlukan untuk menegaskan bahwa tujuan utama regulasi tersebut bukan semata-mata memberikan kewenangan kepada negara untuk merampas aset, melainkan memulihkan aset negara sekaligus memastikan hak masyarakat tetap terlindungi.
“Saya agak lancang coba cari-cari karena saya seorang redaksi, sebetulnya apa judul yang lebih tepat untuk Undang-Undang Perampasan Aset. Dan saya mencoba mengusulkan lebih baik itu judul undang-undangnya Melindungi Aset, Aset Rakyat dan Pemulihannya,” kata dia.
Bambang mengingatkan, RUU Perampasan Aset berpotensi memberikan kewenangan yang besar kepada negara untuk mengambil alih hak milik pribadi. Karena itu, menurutnya, harus ada pagar hukum yang kuat untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.
“Jangan, jangan sampai Undang-Undang Perampasan Aset, itu malah melegalisir perbuatan penyalahgunaan menjadi pencurian aset secara legal,” tegasnya.
Untuk itu, Bambang mengusulkan 10 prinsip yang dapat menjadi pagar perlindungan hak rakyat dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Salah satunya, perampasan aset secara permanen harus diputuskan melalui pengadilan yang independen.
“Maka hukum pertamanya adalah perampasan aset secara permanen harus diputuskan pengadilan yang independen. Nah ini penting, independen. Kedua, negara tetap memikul beban pembuktian,” ujarnya.
Ia juga meminta standar pembuktian dalam perkara perampasan aset dirumuskan secara jelas dan ketat. Sementara penyitaan tanpa melalui pengadilan harus dibatasi hanya dalam keadaan luar biasa.
“Yang ketentuan luar biasa itu dirumuskan secara tertulis dan tertutup, tidak multi-interpretasi,” katanya.
Selain itu, Bambang menegaskan kekayaan yang belum dapat dijelaskan tidak boleh secara otomatis dianggap sebagai aset hasil kejahatan. Perlindungan juga harus diberikan kepada pihak ketiga yang beriktikad baik serta pasangan yang tidak terlibat dalam tindak pidana.
“Jangan menjadi guilty by association. Ketujuh, harus ada hubungan faktual dan temporal antara tindak pidana dan aset. Kedelapan, pengelolaan aset harus independen dan transparan,” tuturnya.
Bambang menambahkan, regulasi tersebut juga harus menyediakan mekanisme restitusi dan kompensasi apabila terjadi perampasan aset secara keliru.
“Kesembilan, harus tersedia restitusi dan kompensasi atas perampasan yang keliru. Dan kesepuluh, ini penting, penyalahgunaan kewenangan untuk tujuan politik harus dilarang secara tegas,” pungkasnya.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Warta DPR Komisi III RUU Perampasan Aset Bambang Harymurti perubahan nomenklatur






















