Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna Memberikan keterangan.
Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mencecar mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dengan lebih dari 20 pertanyaan terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Jumat 7 Agustus 2026.
Febrie diperiksa oleh Tim 9 Kejagung dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Pemeriksaan dilakukan bersama dengan tersangka lainnya, yakni Nurman Herin.
"Yang jelas lebih dari 20 pertanyaan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jumat.
Anang memastikan penyidik tidak melakukan konfrontasi terhadap kedua tersangka yang diperiksa pada hari ini.
Febrie Adriansyah didalami soal barang bukti yang telah diperoleh dalam proses penyidikan perkara ini. Di antaranya, emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar serta bukti hasil penggeledahan yang dilakukan Kejagung di sejumlah lokasi.
"Pendalaman terkait dengan barang bukti yang sudah kita dapat, baik yang berasal dari penyerahan dari tim penyidik Polri sebelumnya dan juga beberapa dokumen-dokumen barang bukti yang kita peroleh dari hasil penggeledahan tim penyidik tim 9," ungkap Anang.
Selain itu, ia mengatakan pendalaman yang dilakukan penyidik belum mengarah pada peran masing-masing tersangka dalam perkara dugaan TPPU tersebut.
"Ya nanti, terkait dengan didalamiya, Nanti kalau ke materi pokok perkara nanti kita ini kan di persidangan," jelasnya.
Diketahui, Kejagung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus TPPU terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumah sentul.
Kejagung mengungkapkan kasus TPPU Febrie berkaitan dengan jabatannya sebagai jaksa dan pejabat struktural di Korps Adhyaksa.
Meski begitu, Kejagung enggan membeberkan secara perinci konstruksi maupun modus yang digunakan karena berkaitan dengan kepentingan pembuktian dalam proses penyidikan.
Teranyar, Kejagung juga menetapkan pihak swasta yakni Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR) sebagai tersangka lantaran turut serta dalam kasus TPPU bersama Febrie.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah TPPU Febrie Kejaksaan Agung

























