Ilustrasi uang Dolar Singapura. (Foto: Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menyatakan masih menunggu hasil penyidikan Polres Tangerang Selatan (Tangsel) terkait kasus dugaan penggunaan uang palsu pecahan SGD10.000 senilai 340 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp4,7 miliar.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kabupaten Tangerang Hifni mengatakan, pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polres Tangsel pada 14 September 2026.
“Sudah kami terima (SPDP) tanggal 14 September 2026 Pak,” kata Hifni kepada wartawan, Senin (21/9).
Menurutnya, Kejari Kabupaten Tangerang saat ini masih menunggu hasil penyidikan dari penyidik Polres Tangsel.
“Saat ini kami sedang menunggu hasil penyidikannya dari penyidik (Polres Tangsel) Pak,” ujarnya.
Hifni menegaskan, penetapan tersangka merupakan kewenangan penyidik. Dia menduga penyidik masih melengkapi alat bukti sebelum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
“Terkait penetapan tersangka kewenangannya ada pada penyidik. Mungkin penyidik sedang melengkapi alat buktinya untuk penetapan tersangka,” katanya.
Setelah hasil penyidikan diterima, lanjut Hifni, jaksa akan melakukan penelitian terhadap berkas perkara untuk memastikan kelengkapan syarat formil dan materiil dalam membuat dakwaan dan tuntutan.
“Kami menunggu hasil penyidikannya dari penyidik. Jika hasil penyidikannya sudah kami terima akan kami lakukan penelitian untuk kelengkapan syarat formil dan materiilnya,” jelasnya.
Sebelumnya, Polres Tangsel telah meningkatkan penanganan perkara dugaan uang palsu tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan pada 9 September 2026.
Perkara itu bermula dari laporan terkait 340.000 dolar Singapura yang terdiri dari 34 lembar pecahan SGD10.000. Uang tersebut diduga palsu dan sempat dibawa serta ditukarkan di Singapura.
Menurut Saleh Belfas selaku pengacara terlapor AN dan EAK, Steven mendapatkan 3.500 SGD atau sekitar Rp 49 juta sebagai uang mediator dari lembar 10.000 SGD pertama yang ditukarkan. Sementara HJ selaku pemilik uang sudah mendapatkan Rp 70 juta di awal.
Pengacara Steven, Yosia Ginting menjelaskan bahwa AN dan AEK tidak mau menukar ke Singapura bersama sama tetapi menjanjikan Steven akan di beri komisi 1.500 SGD atau Rp 21 juta untuk setiap lembar dari total 33 lembar 10.000 SGD berikutnya.
Lima anggota DPR RI Komisi IIII dari Fraksi Golkar, PAN, Nasdem, PKB dan PDI Perjuangan serta Wamenkum dan IPW melihat alat bukti permulaan sudah cukup untuk penetapan tersangka. Dari penetapan tersangka maka penyidikan bisa di kembangkan untuk mengetahui di mana SGD Palsu itu di cetak dan sudah berapa banyak yang beredar.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Polres Tangsel Kejari Tangerang uang palsu dolar Singapura Kasi Pidum Hifni Steven




















