Senin, 25/05/2026 07:27 WIB

PTPN I Sepakat Kasus Kakek Mujiran Diselesaikan Secara Restorative Justice





Pendekatan restorative justice menjadi opsi PTPN I dalam menangangi sengketa dengan masyarakat sekitar.

Muhammad Agung Nugraha, Kuasa Hukum PTPN 1 Regional 7 dan Kuasa Hukum Kakek Mujiran, Tedy Purwoko melaksanakan kesepakatan perdamaian. Foto: dok. jurnas

LAMPUNG, Jurnas.com — Manajemen PT Perkebunan Nusantara (PTPN) sepakat menyelesaikan kasus hukum yang menjerat Kakek Mujiran di Lampung Selatan dilakukan restorative justice, dimana penyelesaian kekeluargaan telah tercapai.

Langkah ini diambil dengan mempertimbangkan aspek humanis, dan sekaligus mengimplementasikan arah kebijakan dari Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, yang menekankan esensi BUMN sebagai entitas dari, oleh, dan untuk rakyat.

"Melalui mekanisme restorative justice sesuai arahan dari BP BUMN, kami berharap sebagai jalan terbaik dalam menyelesaikan kasus hukum yang dihadapi. Kami memetik pelajaran berharga bahwa respons petugas di lapangan harus jauh lebih peka, tanggap, dan mutlak mengedepankan nilai kemanusiaan," kata Manajemen PTPN dalam keterangan resminya, Minggu (24/5/2026).

Sejak awal pendekatan restorative justice menjadi opsi PTPN I dalam menangangi sengketa dengan masyarakat sekitar. Ini termasuk dalam kaitannya dengan kakek Mujiran.

Proses restorative justice pun berjalan bersamaan dengan derasnya berita yang lebih dulu tersebar. 

PTPN I memandang pokok-pokok arahan dari Kepala BP BUMN dan Danantara bukan sekadar instruksi administratif, melainkan momentum krusial untuk melakukan kalibrasi ulang terhadap standar operasional pengamanan aset perusahaan.

Sebagai perpanjangan tangan negara, perlindungan aset tidak boleh dipisahkan dari tanggung jawab sosial dan empati terhadap kondisi masyarakat sekitar.

KEYWORD :

PTPN I Kakek Mujiran Restorative Justice




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :