Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar (Foto: Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Abdul Muhaimin Iskandar memastikan pelayanan BPJS Kesehatan dapat dinikmati seluruh masyarakat tanpa diskriminasi, termasuk bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah.
Hal tersebut disampaikan Menko PM Muhaimin saat meninjau pelayanan bagi pasien peserta BPJS, termasuk pasien penyakit katastropik, seperti gagal ginjal yang rutin menjalani hemodialisis di RSUP Prof Ngoerah, Denpasar, Bali.
"Yang membahagiakan saya adalah BPJS yang para penerima bantuan iurannya dari pemerintah, yang setiap tahunnya pemerintah mengeluarkan Rp47 triliun, itu bisa dilayani dengan amat sangat baik, tidak ada pembedaan," kata Menko Muhaimin dalam keterangannya, dikutip Kamis (9/7).
Menurut dia, pelayanan yang diberikan oleh rumah sakit telah berjalan dengan baik dan tidak membedakan pasien berdasarkan status kepesertaan.
Menko Muhaimin menegaskan bahwa pelayanan jaminan sosial yang baik merupakan hasil gotong royong antara pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha.
Cak Imin: Jujur Ini Periode PBNU Paling Gagal
"Dimana pemerintah dan negara hadir bergotong royong beserta seluruh masyarakat yang iurannya, baik mandiri maupun melalui perusahaan, bareng-bareng beriuran dengan pemerintah, saling menopang," kata dia
Pemerintah menanggung iuran peserta PBI, sementara peserta mandiri dan perusahaan turut berkontribusi melalui pembayaran iuran, sehingga seluruh masyarakat dapat saling menopang ketika menghadapi risiko kesehatan maupun ketenagakerjaan.
"Dalam hal ini, semua pasien, baik BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan, merasa terlayani dengan sangat bagus. Ini yang kita harapkan berlaku di semua, di seluruh tanah air, sehingga BPJS Ketenagakerjaan maupun Kesehatan adalah BPJS yang memang melayani jaminan sosial secara baik," katanya.
Pihaknya mengajak masyarakat yang telah memiliki kemampuan ekonomi untuk menjadi peserta mandiri dan membayar iuran secara disiplin.
Menurutnya, kepatuhan membayar iuran bukan hanya menjaga keberlangsungan Program JKN, tetapi juga menjadi bentuk solidaritas sosial, karena membantu masyarakat lain yang sedang membutuhkan pelayanan kesehatan. (Ant)
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Menko PM Muhaimin Iskandar BPJS Kesehatan
























