Proses Penandatanganan Komitmen Bersama SPMB Ramah di Gedung Kemendikdasmen RI (Foto: Habib/Jurnas.com)
Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menggandeng sejumlah lembaga dan kementerian untuk memperketat pengawasan pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027.
Di antaranya adalah Lembaga Kepresidenan, Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi X DPR RI, Menko PMK, Kepolisian RI, hingga Ombudsman.
Sejumlah lembaga tersebut resmi menandatangani kesepakatan bersama terkait pengawasan SPMB di Plaza Insan Berprestasi, Gedung A Kemendikdasmen, Jakarta, Kamis (21/5).
Mendikdasmen Abdul Mu`ti memastikan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 akan berlangsung ramah, adil, dan transparan.
Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal (Purn) Dudung Abdurrahman, mengatakan bahwa kecurangan yang selalu berulang di setiap musim pendaftaran harus dicegah sejak dini.
"Jangan ada lagi pihak yang mencoba memalsukan data dan berkas demi memaksakan diri diterima di sekolah yang diinginkan," kata Dudung.
Senada dengan hal itu, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Himmatul Aliyah, meminta agar SPMB berjalan tertib. Ia mengimbau kepada seluruh pejabat publik agar tidak menyalahgunakan wewenang mereka untuk merusak tatanan seleksi.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal-Informal (PAUD Dikdas PNFI), Gogot Suharwoto, menjelaskan bahwa SPMB dirancang untuk mengakomodasi seluruh anak melalui empat jalur penerimaan sesuai kategori masing-masing.
Menurut Gogot, kunci keberhasilan pelaksanaan SPMB terletak pada tahap perencanaan, bukan sekadar saat proses pendaftaran dibuka.
"Biasanya keributan muncul pascapelaksanaan. Padahal yang paling krusial itu di tahap perencanaan. Jika direncanakan dengan baik, dihitung betul jumlah anak di sekitar sekolah yang butuh bangku, lalu disesuaikan dengan daya tampung, maka potensi persoalan bisa diminimalkan," ujar Gogot.
Ia juga menambahkan, SPMB tidak hanya berlaku untuk sekolah negeri tetapi juga melibatkan sekolah swasta.
Saat ini, terdapat 78 pemerintah daerah yang telah menjalankan SPMB Bersama, 53 di antaranya memberikan bantuan bagi siswa yang masuk sekolah swasta.
"Kalau tidak diterima di sekolah negeri, dia bisa masuk ke sekolah swasta dengan dibantu pemerintah daerah," kata dia.
Aturan terbaru tersebut, kata Gogot, pemda diminta mencarikan sekolah bagi anak yang belum diterima di sekolah pilihannya. Ketentuan itu tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 Pasal 50.
"Bisa negeri, bisa swasta, kalau negeri, otomatis tinggal menggeser, kalau swasta, harus disubsidi kalau kurang mampu. Jadi poinnya semua anak yang mendaftar dia akan dapat tempat," ujar Gogot.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Kemendikdasmen RI SPMB 2026 Murid Baru























