Rabu, 29/04/2026 15:10 WIB

Guru Daycare Tusuk Kepala Anak Berkebutuhan Khusus, Korban Trauma





Seorang guru di tempat penitipan anak (daycare) di Singapura, terbukti melakukan penganiayaan terhadap seorang anak laki-laki berusia enam tahun

Pengadilan Negeri di Singapura (Foto: The Straits Times)

Singapura, Jurnas.com - Seorang guru di tempat penitipan anak (daycare) di Singapura, terbukti melakukan penganiayaan terhadap seorang anak laki-laki berusia enam tahun dengan kebutuhan khusus.

Pelaku menyerang korban menggunakan pulpen secara berulang kali hingga menyebabkan luka-luka di bagian kepala dan wajah tanpa alasan yang jelas.

Pelaku berusia 45 tahun tersebut awalnya dijadwalkan untuk menerima vonis pada 28 April, namun persidangan ditunda hingga 22 Juni mendatang. Berdasarkan perintah pengadilan (gag order), identitas pelaku, korban, maupun pusat penitipan anak tersebut tidak dapat dipublikasikan guna melindungi identitas anak.

Dikutip dari Straits Times pada Rabu (29/4), korban diketahui mengidap gangguan spektrum autisme serta ADHD, dan pada saat kejadian pada 2022, dia hanya mampu berbicara satu kata dalam satu waktu.

Insiden terjadi pada 16 November 2022 sekitar pukul 15.00 waktu setempat. Pelaku selaku pendidik anak usia dini selama sekitar 10 tahun, merupakan guru kelas korban dan satu-satunya orang dewasa di ruangan saat itu.

Ketika melihat korban berjalan menuju meja alat tulis, pelaku tiba-tiba mengambil pena dan menikam kepala bocah tersebut beberapa kali.

"Selama waktu ini, korban bergerak mundur menjauhinya, berjongkok dengan satu lutut di tanah dan kemudian jatuh ke belakang dengan kaki menendang-nendang, sementara terdakwa terus menggunakan pena untuk menikam kepalanya," ujar Wakil Jaksa Penuntut Umum (DPP) Emily Koh.

Setelah melakukan aksinya, pelaku meninggalkan korban dan mencoba menutupi perbuatannya dengan berbohong. Dia mengirimkan foto luka korban ke grup percakapan orang tua dan kepala sekolah, serta mengeklaim bahwa luka tersebut terjadi karena anak itu memukul dirinya sendiri dengan mainan.

Ibu korban yang tidak mempercayai penjelasan tersebut mendesak kepala sekolah untuk melakukan pemeriksaan. Kebenaran akhirnya terungkap setelah kepala sekolah meninjau rekaman CCTV. Pada 17 November 2022, pihak sekolah melaporkan kejadian ini ke polisi dan langsung memecat pelaku.

Pemeriksaan medis di KK Women’s and Children’s Hospital menunjukkan adanya tiga luka lecet pada kulit kepala dan tulang alis kiri korban. Luka tersebut meninggalkan bekas luka permanen di dahi kiri anak tersebut.

Menurut kesaksian ibunya, insiden ini meninggalkan trauma mendalam bagi sang anak. Korban sering menangis tanpa alasan yang jelas selama tiga minggu pertama, terutama pada malam hari. Korban juga menjadi lebih manja dan membutuhkan perhatian ekstra dari orang tuanya. Bahkan, nafsu makannya terganggu selama sekitar dua hingga tiga bulan.

Jaksa penuntut mendesak pengadilan untuk menjatuhkan hukuman penjara sekitar dua tahun. DPP Koh menekankan bahwa korban adalah anak yang sangat rentan dan tidak ada bukti bahwa korban memprovokasi pelaku.

“Terdakwa telah melakukan bukan hanya satu, tetapi beberapa serangan... yang ditujukan pada bagian tubuh korban yang rentan kepala dan wajahnya. Dia telah menganiaya korban tanpa alasan sama sekali,” ujar DPP Koh.

KEYWORD :

Kasus Daycare Daycare Singapura Anak Berkebutuhan Khusus




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :