Rabu, 15/05/2024 17:52 WIB

Gagal ke Senayan, PPP Akan Gugat Hasil Pemilu ke MK

Hasil rekapitulasi suara di 38 provinsi hanya 5.878.777 suara.

Ketua DPP PPP, Achmad Baidowi

Jakarta, Jurnas.com - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dipastikan gagal masuk parlemen setelah perolehan suara mereka di Pemilu 2024 tak sampai ambang batas parlemen 4 persen.

Hasil rekapitulasi suara di 38 provinsi yang digelar KPU menunjukkan suara PPP hanya 5.878.777 suara. Jumlah itu sebanding dengan 3,87 persen suara sah nasional.

Ketua DPP PPP, Achmad Baidowi menyatakan akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) paling lama tiga hari setelah pengumuman KPU.

"Sesuai mekanisme konstitusi yang diatur undang-undang kami memiliki waktu tiga hari, setelah pengumuman resmi dari KPU untuk mengajukan gugatan Mahkamah Konstitusi," kata Awiek, sapaan Achmad Baidowi di kantor KPU, Jakarta, Rabu 20 Maret 2024.

Awiek mengaku terkejut dengan perolehan suara PPP di Pemilu 2024. Sebab, berdasarkan data internal, PPP meraih 4,04% atau lolos ambang batas parlemen.

Dengan demikian, terdapat selisih sekitar 100.000 hingga 250.000 suara. Kendati begitu, Awiek mengatakan pihaknya tetao menghormati penetapan KPU.

"Ya sekitar 4,04 atau 4,05%. Jadi memang dari yang diumumkan oleh KPU kalau berdasarkan rekapitulasi tidak jauh berbeda. Ada selisih 100.000 hingga 250.000 suara," katanya.

Awiek menduga terdapat pergeseran suara PPP ke partai lain. Selain itu, terdapat penggunaan surat suara untuk kepentingan pihak tertentu.

"Ada ketidakwajaran suara sah di sejumlah dapil itu juga menjadi sorotan bagi kami. Tidak logis ketika suara sah mencapai 99,8% berarti 0,02% yang tidak sah, artinya 100 persen terpakai. Nah, yang seperti itu tentu harus jadi catatan bagi penyelenggara Pemilu ke depan" katanya.

Awiek menyatakan, PPP telah mengumpulkan berbagai data dan bukti untuk mengajukan gugatan ke MK. Saat ini, katanya, PPP akan memastikan kelengkapan data untuk mengajukan gugatan ke MK.

Selain ke MK, tim hukum PPP juga sudah melaporkan ke Bawaslu terkait salah input dan salah hitung di beberapa provinsi. Berbagai data dan bukti itu akan disampaikan dalam sengketa hasil Pemilu 2024 di MK untuk mengembalikan suara PPP.

"Kami ingin itu bisa membuktikan semua, di mana pergeseran-pergeseran suara itu. Tentu kami akan all out di Mahkamah Konstitusi, karena suara ini merupakan titipan amanat, titipan dari umat yang harus dikawal dan kita tidak boleh kendor, tetap semangat terhadap segala hal dinamika politik selama ini," tegasnya.

KEYWORD :

Hasil Pemilu 2024 KPU Komisi Pemilihan Umum PPP Achmad Baidowi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :