Gedung KPK
Jakarta - Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan tahun 2016, Muladno diagendakan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (25/4/2017). Muladno diperiksa sebagai saksi kasus suap pada hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi No 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menerangkan, Muladno akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Basuki Hariman (BHR). "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BHR," tutur Febri saat dikonfirmasi.Bersamaan dengan itu, penyidik KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Basuki. Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Yakni mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar (PAK), Kamaludin (KM), sebagai perantara suap, dan pengusaha import daging, Basuki Hariman (BHR) beserta sekretarisnya, NG Fenny (NGF).Basuki sendiri berulang kali tak menampik bahwa dirinya berkepentingan dalam permohonan uji materi tersebut. Kepentingan itu menyangkut sektor usaha impor daging yang digelutinya. Termasuk impor daging yang salah satunya dari New Zeland.Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif pernah menyebut jika Basuki masuk dalam kartel yang mengurus impor daging. Kartel itu berupaya memonopoli impor daging. Aktifitas kartel impor daging itu terhalang dengan keluarnya UU nomor 41 tahun 2014. Sebab itu, mereka melakukan sejumlah upaya agar kepentingannya tak terusik. Salah satu cara ditenggarai dengan melakukan uji materi UU tersebut.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Dirjen Peternakan KPK Patrialis Akbar

























