Setya Novanto
Jakarta - DPR melayangkan surat protes kepada Presiden Jokowi terkait status pencekalan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) selaku saksi kasus e-KTP untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Menanggapi hal itu, Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, surat protes yang dilayangkan DPR kepada Presiden Jokowi dinilai salah kaprah. Sebab, dalam pasal 13 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK memperbolehkan untuk melakukan pencekalan terhadap saksi."Masalahnya, Undang-undang KPK membolehkan mencekal saksi, masih berlaku dan belum pernah diubah atau dibatalkan oleh MK," kata Yusril, Kamis (13/4).Sebagai Ketua DPR, kata Yusril, sepantasnya Setnov melakukan perlawanan secara sah dan konstitusional dengan menempuh jalur hukum, bukan melakukan protes ke presiden.Baca juga :
Pemerintah Wajib Laksanakan Rekomendasi DPR Soal Evaluasi MBG Hingga Penyelesaian Konflik Agraria
"Apalagi semua tahu bahwa KPK adalah lembaga independen yang bukan bawahan Presiden," terangnya.Yusril mengatakan, meski pasal pencegahan seorang saksi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi melalui amar putusan Nomor nomor 64/PUU-IX/2011, namun dalam UU KPK masih berlaku pencekalan terhadap saksi.
Pemerintah Wajib Laksanakan Rekomendasi DPR Soal Evaluasi MBG Hingga Penyelesaian Konflik Agraria
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Ketua DPR Setnov Dicegah ke Luar Negeri

















