Selasa, 21/05/2024 02:45 WIB

Eks Dirut Bakti Kominfo Dituntut 18 Tahun Penjara Terkait Korupsi BTS

Selain pidana badan, Jaksa juga menuntut Anang Acmad Latif untuk membayar uang pengganti Rp5 miliar subsider 9 tahun.

Suasana sidang pembacaan surat tuntutan terdakwa kasus korupsi proyek menara BTS 4G Kominfo di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Rabu (25/10).

Jakarta, Jurnas.com - Mantan Direktur Utama Badan Aksesbilitas Telekomunikasi (BAKTI) Kominfo, Anang Achmad Latif, dituntut pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai Anang Acmad Latif terbukti melakukan korupsi terkait proyek pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktus pendukung Kominfo, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anang Achmad Latif dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di Rutan," kata jaksa Kejagung saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Rabu (25/10).

Selain pidana badan, Jaksa juga menuntut Anang untuk membayar uang pengganti Rp5 miliar subsider 9 tahun. Anang dinilai terbukti bersalah sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan kedua primer Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Jaksa meyakini, Anang memperkaya diri sendiri sebesar Rp 5 miliar dari korupsi proyek BTS 4G yang merugikan negara hingga Rp 8 triliun. Selain itu, Anang juga disebut melakukan pencucian uang dari hasil korupsi itu.

Anang melakukan pencucian uang dengan membeli sejumlah properti hingga kendaraan. Selain rumah di Lebak Bulus, Anang juga disebut membeli rumah di Tatar Spatirasmi-Kota Baru Parahyangan, Bandung senilai Rp 6,7 miliar.

Anang Achmad Latif juga melakukan pencucian uang dengan membeli sebuah motor BMW R1250 GS Adv senilai Rp 950. Selain itu, dia juga membeli sebuah mobil BMW X5 dengan nilai sekitar Rp 1,8 miliar.

Perbuatan korupsi ini dilakukan Anang bersama-sama dengan mantan Menkominfo Johnny G Plate; Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) Yohan Suryanto; Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

Kemudian Galumbang Menak Simanjuntak, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia; Mukti Ali, Account Director PT Huawei Tech Investment; Windi Purnama, Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera; dan Muhammad Yusrizki Muliawan, Direktur PT Basis Utama Prima. Mereka didakwa merugikan keuangan negara lebih dari Rp 8 triliun.

Anang Achmad Latif terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan kedua primer Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

KEYWORD :

Korupsi Proyek BTS Kejagung Kejaksaan Agung Anang Achmad Latif




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :