Sabtu, 11/05/2024 15:57 WIB

Fakta Persidangan, Aliran Uang Korupsi BTS Rp70 Miliar ke Staf Ahli Komisi I DPR dari Gerindra Sugiono

Irwan Hermawan diperiksa sebagai terdakwa sekaligus sebagai saksi mahkota untuk terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak.

Sidang kasus dugaan korupsi menara BTS 4G Kominfo di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat. (Foto: Gery/Jurnas).

Jakarta, Jurnas.com - Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan mengungkap adanya aliran uang senilai Rp70 miliar terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo ke Komisi I DPR RI.

Irwan Hermawan diperiksa sebagai terdakwa sekaligus saksi mahkota untuk terdakwa Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Senin (23/10).

Mulanya, Irwan menjelaskan bahwa mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif memerintahkan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama untuk menyerahkan uang Rp30 miliar ke seseorang bernama Nistra Yohan.

"Di awal 2022 atau akhir 2021, saya rasa awal 2022 Pak sekitar bulan Februari atau Maret itu ada penyerahan, ada perintah dari Pak Anang langsung ke Windi untuk menyerahkan ke seseorang namanya Nistra Rp 30 miliar," kata Irwan.

Nistra Yohan merupakan staf ahli di Komisi I DPR RI. Berdasarkan informasi, Nistra merupakan staf dari Anggota Komisi I Bidang Pertahanan DPR RI dari Fraksi Gerindra, Sugiono.

"Diserahkan sudah?" tanya tanya Hakim ketua Dennie Arsan Fatrika.

"Sudah diserahkan oleh Windi. Lalu Nistra itu juga menerima lagi perintah lagi dari Pak Anang ke Pak Windi sekitar pertengahan 2022 itu Rp 40 miliar," jawab Irwan.

"Jadi dua kali, Nistra, Rp 30 miliar plus Rp 40 miliar jadi Rp 70 miliar," tambah Irwan.

"Saudara tahu Nistra itu siapa?" tanya hakim.

"Belakangan tahu beliau adalah salah satu staf di parlemen Yang Mulia, salah satu staf di DPR, Yang Mulia," jawab Irwan.

"Lebih detailnya tahu tidak staf di komisi berapa?" tanya hakim.

"Setahu saya staf di Komisi I Yang Mulia," jawab Irwan.

Dalam persidangan yang digelar pada Selasa (26/9), Irwan dan Windi juga sudah membeberkan aliran uang korupsi BTS 4G Rp70 miliar untuk Komisi I DPR. Saat itu, Irwan dan Windi dihadirkan sebagai saksi mahkota.

"Saudara enggak bisa sebut nama orangnya?" tanya hakim.

"Belakangan di penyidikan Yang Mulia, jadi saya mendapatkan nomor telepon dari Pak Anang, seseorang bernama Nistra," kata Windi.

"Nistra tuh siapa?" cecar hakim.

"Saya juga pada saat itu (diinformasikan) Pak Anang lewat Signal Pak, itu adalah untuk K1," terang Windi.

"K1 itu apa?" lanjut hakim.

"Ya itu makanya saya enggak tahu Pak, akhirnya saya tanya ke Pak Irwan K1 itu apa, `Oh, katanya Komisi 1`," terang Windi.

Sementara itu, Irwan menambahkan nama Nistra Yohan pernah ia dengar dalam proses penyidikan di Kejaksaan Agung (Kejagung). Selain itu, ia juga mendengar nama tersebut dari pemberitaan di media massa.

"Tahu kamu pekerjaannya apa, Wan?" tanya hakim.

"Saya tidak tahu, kemudian muncul di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) apa media," jawab Irwan.

"Belakangan saya tahu dari pengacara saya beliau (Nistra Yohan) orang politik, staf salah satu anggota DPR," tandasnya.

"Berapa diserahkan ke dia?" tanya hakim.

"Saya menyerahkan dua kali Yang Mulia, totalnya Rp70 miliar," ungkap Irwan.

Sementara itu, Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani mengaku, partainya belum mendengar terkait aliran dana sebesar Rp70 miliar ke Komisi I DPR RI lewat Nista Yohan

"Saya belum denger," kata Muzani singkat di Jakarta, Rabu (28/9).

Irwan dan Galumbang bersama sejumlah terdakwa lainnya, termasuk mantan Menkominfo Jhonny G Plate didakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp8 triliun terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung lainnya.

KEYWORD :

Korupsi Proyek BTS Aliran Uang Korupsi Nistra Yohan Komisi I Sugiono




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :