Minggu, 19/05/2024 20:38 WIB

Jaksa Dalami Oknum BPK Inisial AQ Terkait Uang Rp40 M Kasus BTS

Hal itu didalami jaksa lewat Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan yang diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/10).

Foto: ilustrasi suasana sidang kasus dugaan korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta

Jakarta, Jurnas.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung atau Kejagung mendalami oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berinisial AQ terkait uang Rp40 miliar untuk pengamanan kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.

Hal itu didalami jaksa lewat Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan yang diperiksa dalam kapasitasnya sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (23/10).

Mulanya, jaksa menyinggung percakapan dalam grup WhatsApp perihal proyek Palapa Ring. Di mana, terdakwa Irwan, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak dan mantan Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif ada di dalam grup tersebut.

"Saudara tidak ingat bahwa di situ ada temuan untuk proyek Palapa Ring ada Rp330 miliar. Saudara tidak ingat?" tanya jaksa.

"Tidak ingat," jawab Irwan.

"Saudara ingat bahwa ada kemudian ancaman dari BPK mengenai data yang enggak pernah diberikan, disampaikan kepada BPK?" tanya jaksa.

"Sekarang saya tidak bisa mengingatnya tentang apa," aku Irwan.

"Sekarang sudah tidak mengingatnya, pada saat di grup itu saudara Anang mengatakan `sepertinya perlu ngadep AQ sama saya`, terus jawaban saudara `jangan sekarang lah, jangan sekarang bos, reda dulu`. Saudara masih ingat pembicaraan itu?" cecar jaksa.

"Tidak ingat," kata Irwan.

Jaksa terus mendalami perihal oknum BPK berinisial AQ tersebut.

"Siapa yang saudara maksud AQ di BPK?" tanya jaksa.

"Saya tidak pernah bicara," terang Irwan.

"Saudara tidak pernah bicara?" lanjut jaksa.

"Tidak, itu mungkin dri pak Anang ya," jelas Irwan.

"Saudara tahu yg dimaksud Anang sebagai AQ itu siapa di BPK?" tanya jaksa menimpali.

"Tidak," jawab Irwan.

"Apakah saudara saksi tahu bahwa Rp40 miliar yang diserahkan melalui Sadikin untuk BPK itu untuk siapa?" cecar jaksa lagi.

"Untuk siapa saya tidak tahu," klaim Irwan.

Irwan menyerahkan penyerahan uang Rp40 miliar kepada BPK melalui Sadikin merupakan perintah Anang kepada koleganya yang bernama Windi Purnama.

Irwan bersama sejumlah terdakwa lain termasuk mantan Menkominfo Johnny G. Plate didakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp8 triliun terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung lainnya.

KEYWORD :

Korupsi Proyek BTS Kejagung Tersangka Kasus BTS Kejaksaan Agung BPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :