Kuasa hukum Antam, Andi F Simangunsong (kiri). Foto: dok. jurnas
JAKARTA, Jurnas.com - PT Aneka Tambang Tbk atau Antam ada indikasi terjadi gratifikasi dalam proses jual beli emas yang dilakukan oleh mantan karyawannya dengan pembeli Budi Said.
Melalui kuasa hukumnya, BUMN tambang itu resmi menggugat Budi Said di kasus jual beli logam mulia tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Terdaftar dalam Register Perkara No. 576/Pdt.G/2023/PN JKT.TIM tertanggal 17 Oktober 2023.
Kuasa hukum Antam, Andi F Simangunsong mengatakan, selain Budi Said, gugatan itu juga ditujukan untuk Eksi Anggraeni dan tiga orang mantan karyawan Antam, yakni Endang Kumoro, Misdianto, dan Ahmad Purwanto.
“Gugatan itu terkait perbuatan melawan hukum lima tergugat terhadap Antam, yaitu adanya penyerahan uang dan atau barang dari Eksi Anggraeni kepada Endang Kumoro, Misdianto, dan Ahmad Purwanto,” kata Andi di Jakarta, Rabu (17/10/2023).
Menurut Andi, sebagaimana dalam Putusan Pidana No. 2658/Pid.B/2019/PN.Sby, terdapat perbuatan Eksi memberikan barang-barang berupa mobil, emas, uang tunai (Rupiah dan SGD) kepada Endang Kumoro, Misdianto, dan Ahmad Purwanto.
Dalam putusan pidana PN Surabaya itu disebutkan bahwa uang dan atau barang yang diberikan Eksi kepada tiga mantan karyawan Antam berasal dari Budi Said.
Dugaan gratifikasi ini juga telah menjadi kasus Tipikor yang saat ini sedang disidangkan dan berpotensi menyebabkan kerugian negara.
“Terlihat dalam Surat Dakwaan dan sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya dalam register perkara No. 84/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Sby, No. 85/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Sby, dan No. 86/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Sby dengan terdakwa Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Misdianto, dan Ahmad Purwanto (Perkara Tipikor),” kata Andi.
Menurut Andi, keinginan Antam membatalkan transaksi dengan Budi Said itu lantaran transaksi yang terjadi didasari upaya penipuan. Antam tidak mengizinkan karyawannya menerima imbalan dalam bentuk apa pun dari pembeli. Antam juga tidak mengizinkan memberi harga diskon atau memberi harga pembelian di bawah harga resmi kepada pembeli.
"Antam ingin semua emas yang pernah dibeli dan diterima Budi Said dari Antam dikembalikan dan Antam akan mengembalikan semua uang yang pernah diterima dari Budi Said," kata Andi.
Berdasarkan catatan, proses jual beli logam mulia antara Antam dengan Budi Said terjadi tahun 2018, antara bulan April hingga Desember atau sembilan bulan. Nilai transaksinya mencapai Rp3.595 Triliun atau hampir Rp6 Triliun dengan jumlah emas yang diserahkan kepada Budi Said sebanyak 5.935,296 kg, sesuai faktur dan harga resmi Antam pada saat itu.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Antam Logam mulia Emas Gratifikasi
























