Selasa, 21/05/2024 04:46 WIB

Tak hanya Gibran, Putusan MK Buka Peluang Semua Kepala Daerah Jadi Cawapres

Tentunya dengan putusan MK ini tidak hanya membuka peluang bagi Mas Gibran, tetapi bagi kepala daerah yang sedang menjabat ataupun mantan kepala daerah yang dipilih langsung.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. (Foto: Dok.Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Ketua Harian DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) membuka peluang bagi seluruh kepala daerah menjadi calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres).

Menurut dia, dengan adanya keputusan tersebut, maka semua kepala daerah yang usianya di bawah 40 tahun memiliki hak sama dalam Pilpres 2024 mendatang.

"Tentunya dengan putusan MK ini tidak hanya membuka peluang bagi Mas Gibran, tetapi bagi kepala daerah yang sedang menjabat ataupun mantan kepala daerah yang dipilih langsung oleh pilkada seperti dengan pilpres itu juga terbuka kesempatannya untuk bisa menjadi presiden dan wakil presiden," kata Dasco di Jakarta, Senin (16/10).

Menurutnya, Gerindra menghormati putusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 itu.

"Pada prinsipnya kami menghormati keputusan MK yang baru dibacakan yaitu dalam gugatan Nomor 90 yang dikabulkan sebagian bahwa kemudian MK memutuskan walaupun ada batasan usia 40 tahun, tapi kemudian memperbolehkan pejabat ataupun kepala daerah ataupun penyelenggara negara yang dipilih melalui pemilihan langsung, termasuk pilkada, untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden," tuturnya.

Dasco menegaskan putusan MK bersifat final dan mengikat (final and binding).

"Terhadap putusan MK ini kami hormati dan tentunya apa yang diputuskan oleh MK ini bersifat final dan mengikat dan tentunya langsung dilaksanakan," ucapnya.

Di sisi lain, Dasco menyatakan pembahasan bakal cawapres pendamping capres Prabowo Subianto masih dibahas internal Koalisi Indonesia Maju (KIM). Termasuk, isu menguatnya nama Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai salah satu kandidat cawapres untuk KIM.

"Tentunya di Koalisi Indonesia Maju masih dalam tahap tahap pembicaraan sehingga apa yang ditanyakan kami belum bisa sampaikan pada saat ini, dan tentunya pada waktunya nanti kita akan sampaikan tentang siapa yang akan menjadi calon pendamping Pak Prabowo," katanya.

MK sebelumnya mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa UNS bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Almas. MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK.

 

KEYWORD :

Warta DPR Gerindra Sufmi Dasco Ahmad putusan MK kepala daerah cawapres Pilpres 2024




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :