Rabu, 15/05/2024 12:44 WIB

Kemenko PMK: Peningkatan Literasi Butuh Payung Hukum Khusus

Asdep Literasi, Inovasi, dan Kreativitas Kemenko PMK Molly Prabawati menilai instrumen hukum yang ada saat ini belum cukup.

Ilustrasi membaca via media online (Foto: Doknet)

Jakarta, Jurnas.com - Peningkatan literasi di Indonesia membutuhkan payung hukum. Asisten Deputi Literasi, Inovasi dan Kreativitas Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Molly Prabawati menilai instrumen hukum yang ada saat ini belum cukup.

Saat ini terdapat dua regulasi yang terkait literasi. Pertama Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan. Kedua, Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 3 Tahun 2017.

"Kami memandang literasi lebih luas dari perbukuan itu sendiri," kata Molly kepada awak media di sela-sela kegiatan diskusi peningkatan literasi di Jakarta pada Sabtu (30/9) lalu.

Molly menjelaskan, menurut hasil penyusunan peta jalan kebudayaan literasi yang dilakukan sejak 2021, ditemukan 56 kementerian dan lembaga yang mengurusi literasi. Hal ini dianggap tidak efektif karena berjalan sendiri-sendiri. Karena itu, payung hukum khusus diperlukan.

"Supaya tidak berjalan sendiri-sendiri dan supaya bisa berkolaborasi, sehingga tujuan peningkatan literasi Indonesia tercapai, kami harap ada payung hukum yang lebih kuat," tegas dia.

Urgensi payung hukum didasari pada beragamnya literasi yang perlu dikuatkan, antara lain literasi kesehatan, lalu lintas, kewarganegaraan, hingga keuangan.

"Itu mesti bisa kita satukan, sehingga kita harap dengan payung hukum kuat tersebut bisa meningkatkan literasi Indonesia," imbuh Molly.

Sementara itu, Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek), Endang Aminudin Aziz mengatakan pemerintah memberikan perhatian khusus pada peningkatan literasi. Salah satunya dengan menghadirkan buku bacaan anak menarik.

Oleh karena itu, kini pihaknya melakukan pendekatan berbeda yakni melibatkan anak dalam menghadirkan buku bacaan anak yang menarik. Sebab, selama ini buku bacaan menarik hanya melalui perspektif orang tua.

"Sekarang, kami kembangkan buku bacaan dengan DKT (diskusi kelompok terpumpun, Red) bersama para ahli dan anak secara langsung," tutup Aminudin.

KEYWORD :

Kemenko PMK Kemdikbudristek Molly Prabawati Literasi




JURNAS VIDEO :



PILIHAN REDAKSI :