Sabtu, 18/04/2026 13:52 WIB

KPK Cecar Dahlan Iskan Soal Kebijakan Pengadaan LNG Saat Jabat Menteri BUMN





Dahlan juga ducecar mengenai proses dilakukannya kontrak pengadaan LNG di Pertamina.

Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (14/9). (Foto: Gery/Jurnas)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Menteri BUMN periode 2011-2014, Dahlan Iskan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair di PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2021.

Dahlan Iskan dicecar KPK soal kebijakan pemerintah dalam menetapkan kebutuhan LNG di Indonesia saat dia menjabat sebagai Menteri BUMN.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan penentuan kebijakan Pemerintah saat saksi menjabat Menteri BUMN dalam menetapkan kebutuhan Liquefied Natural Gas (LNG) di Indonesia," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (15/9).

Juru bicara KPK berlatar belakang jaksa itu juga mengatakan bahwa Dahlan juga ducecar mengenai proses dilakukannya kontrak pengadaan LNG di Pertamina.

Sementara itu, Dahlan Iskan mengaku tidak tahu menahu soal aliran uang dalam pengadaan LNG tersebut. Menurutnya, pengadaan LNG adalah urusan teknis dan ditangani langsung oleh PT. Pertamina.

"Saya kan bukan komisaris, bukan direksi, itu teknis sekali di perusahaan," jelas Dahlan Iskan kepada wartawan di Gedung Merah Putih, Kamis (14/9).

Dahlan hanya mengaku dicecar soal keterlibatan mantan Direktur Utama PT. Pertamina, Karen Agustiawan di kasus ini. Dia mengatakan bahwa Karen sudang berstatus tersangka.

"(Pemeriksaan) terkait Bu Karen, iya (Karen berstatus tersangka)," kata Dahlan Iskan kepada wartawan, Kamis (14/9).

Selain itu, Menteri BUMN era Presiden RI keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu juga mengaku diperlihatkan berbagai dokumen terkait pengadaan LNG oleh penyidik KPK.

Untuk diketahui, KPK telah menaikkan status perkara ke tahap penyidikan. Dengan begitu, KPK sudah menentukan pihak-pihak yang menjadi tersangka.

Selain itu, KPK menyatakan sudah melakukan koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mempercepat penghitungan kerugian negara di kasus ini.

Namun KPK belum membeberkan identitas pihak yang menjadi tersangka. KPK akan mengumumkan para tersangka bersamaan dengan kontruksi perkara pada saat dilakukan penahanan.

Hingga saat ini, KPK masih melakukan pengumpulan alat bukti melalui pemeriksaan saksi. KPK juga telah mencegah empat orang yang diduga terlibat dalam perkara ini ke luar negeri.

Berdasarkan informasi yang diterima, empat orang yang dicegah yakni eks Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan. Kemudian, mantan Plt Dirut Pertamina Yenni Andayani, mantan Direktur Gas dan Corporate Secretary Pertamina Hari Karyuliarto, dan LNG Business Implementation and Monitoring Dimas Mohamad Aulia.

Sementara itu, KPK pun telah melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Pertamina periode 2014-2017 Dwi Soetjipto dan Dewan Komisaris PT Pertamina periode 2010-2013 Evita Herawati Legowo.

Selain itu, KPK juga telah menggeledah kantor pusat PT Pertamina dan rumah kediaman para pihak yang terkait dengan perkara. Dari penggeledahan itu, KPK mengamankan barang bukti dokumen terkait dengan perkara.

KPK menegaskan jika kasus korupsi pada Sumber Daya Alam menjadi prioritas. KPK berharap adanya fokus area ini dapat memulihkan kerugian keuangan negara akibat korupsi.

KEYWORD :

Korupsi LNG KPK Pertamina Pengadaan Gas Alam Cair Dahlan Iskan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :