Selasa, 21/05/2024 05:39 WIB

Ajukan Kasasi, Marsem Berharap MA Tegakkan Keadilan

Terdakwa kasus dugaan penggelapan uang perusahaan, Marsem, mengajukan kasasi atas perkara yang menjeratnya ke Mahkamah Agung (MA).

Terdakwa kasus dugaan penggelapan uang perusahaan, Marsem (tengah) mengajukan kasasi atas perkara yang menjeratnya ke MA.

Jakarta, Jurnas.com - Terdakwa kasus dugaan penggelapan uang perusahaan, Marsem, mengajukan kasasi atas perkara yang menjeratnya ke Mahkamah Agung (MA). Langkah ini dilakukan karena meyakini tidak melakukan pelanggaran sesuai yang didakwakan.

Apalagi, ungkap kuasa hukum Marsem, Leo L. Napitupulu, bukti-bukti maupun saksi yang diajukan untuk membebaskan ataupun meringankan kliennya tak menjadi pertimbangan sejak proses penyelidikan. Padahal, telah dipaparkan di persidangan.

"Pihak Polres Tangerang tidak mempertimbangkan bukti-bukti dan dokumen yang telah diserahkan. Bahkan, pihak Polres Tangerang juga tidak memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menghadirkan saksi-saksi yang meringankan," ungkapnya saat dihubungi wartawan.

Lantaran permintaan itu tak diindahkan, Leo lantas mengadukan sikap penyidik yang menangani perkara Marsem kepada Kapolda Banten dan Propam Polda Banten. Harapannya, memeriksa penyidik tersebut.

"Tembusan surat atas keberatan terdakwa tersebut juga disampaikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Tangerang dengan harapan agar Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menindaklanjuti keberatan terdakwa dengan memberikan catatan kepada pihak penyidik Polres Tangerang," tuturnya.

Nahas, Kejari Kabupaten Tangerang juga tak menindaklanjuti keberatan Marsem. Bahkan, menyatakan berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).

Kendati demikian, Marsem terus berupaya mendapatkan keadilan. Ketika perkara berproses di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, misalnya, ia melalui pengacaranya mengajukan Eksepsi kepada majelis hakim agar mempertimbangkan keadaan-keadaan yang merugikannya.

"Keberatan-keberatan yang terdakwa ajukan juga didukung dengan bukti-bukti bahwa perbuatan yang dituduhkan kepada terdakwa tidak benar. Sebab, terdakwa telah membuktikan berupa kuitansi pembayaran atas tanah yang telah terdakwa bayar," jelasnya.

"Kemudian lagi, terdakwa juga telah mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) di depan pemeriksaan pengadilan, yang pada pokoknya telah menerangkan bahwa benar para saksi tersebut telah menerima pembayaran jual beli tanah dari terdakwa, di mana tanah-tanah yang telah saksi-saksi jual kepada terdakwa pada saat ini telah dikuasai oleh perusahaan tempat terdakwa bekerja," sambungnya.

Sayangnya, ungkap Leo, putusan PN Tangerang tak mempertimbangkan bukti-bukti surat pembayaran yang Marsem lakukan maupun tidak memberikan pertimbangan atas keterangan saksi-saksi-saksi yang meringankan terdakwa. PN Tangerang justru sependapat dengan dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) bahwa terdakwa terbukti melakukan pidana berupa penggunaan surat palsu yang merugikan perusahaan tempatnya bekerja, PT Unggul Budi Lestari (PT UBL). Marsem pun diputus bersalah dan divonis 2 tahun penjara.

Diketahui, kasus ini berawal dari laporan Direktur Utama PT UBL, Yuliana, kepada Polres Tangerang. Yuliana melaporkan Marsem dengan dugaan menggelapkan uang PT UBL terkait pembelian sejumlah bidang lahan di Desa Cikasungka, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, Banten, pada 2022 senilai Rp2.750.200.000.

Tidak puas dengan putusan PN Tangerang, Marsem kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banten. Harapannya, majelis hakim memeriksa ulang berkas perkara dan mempertimbangkan bukti-bukti surat maupun saksi-saksi yang ia ajukan.

"Akan tetapi, Pengadilan Tinggi Banten dalam pertimbangan hukumnya hanya menyatakan bahwa pertimbangan hukum Pengadilan Negeri Tangerang telah tepat," ucapnya. Hukuman Marsem pun diperberat menjadi 3 tahun 6 bulan.

Leo berpendapat, pertimbangan dan putusan PN Tangerang maupun PT Banten tak mempertimbangkan siapakah yang menjadi korban dalam perbuatan pidana yang didakwakan terhadap terdakwa. Pun tidak mencantumkan besaran kerugian yang diderita korban.

"Berdasarkan bukti transfer yang diperlihatkan di depan pemeriksaan, terbukti bahwa Pelapor Yuliana atau PT Unggul Budi Lestari, di mana Yuliana tercatat sebagai Direktur atau Budi Hariman Tardy selaku pemegang saham PT Unggul Budi Lestari, tidak pernah mengirimkan uang kepada terdakwa sejumlah yang didakwakan," ujarnya.

Leo pun mengkritisi pertimbangan dan putusan PT Banten yang tak memberikan pertimbangan hukum atas pertimbangan PN Tangerang yang menyatakan seharusnya pertanggungjawaban pidana tersebut harus dibebani kepada orang lain selain Marsem.

Ia juga menyoroti pertimbangan dan putusan PN Tangerang maupun PT Banten lantaran tak mempertimbangkan siapakah atau siapa sajakah yang patut dijadikan sebagai terdakwa atas kerugian yang diderita korban serta mempertimbangkan pembayaran-pembayaran yang dilakukan terdakwa atas tanah-tanah yang kini telah dikuasai dan diusahai PT UBL.

Marsem pun melanjutkan upaya hukumnya ke MA dengan mengajukan kasasi. Harapannya, membatalkan putusan PN Tangerang dan PT Banten, lalu memutuskan terdakwa lepas dari segala dakwaan dan tuntutan.

Agar harapan itu terwujud, Leo memuat beberapa hal dalam memori kasasi kasus Marsem. Misalnya, putusan PT Banten yang menguatkan vonis PN Tangerang dinilai salah dalam menerapkan hukum karena tanpa mempertimbangkan alasan-alasan keberatan kliennya.

Kemudian, surat dakwaan JPU tak menguranikan pembayaran-pembayaran yang Marsem lakukan atas penerimaan uang Rp1.445.100.000 untuk pembelian lahan oleh PT UBL. Kemudian, perwakilan pemilik lahan, Edi dan Rusdi, telah menggunakan uang yang diterima dari Marsem. Edi memakai Rp988.750.000, sedangkan Rusdi Rp316.350.000.

Leo melanjutkan, JPU hanya mempertimbangkan kesaksikan pemilik PT UBL bahwa perusahaan sudah menyerahkan uang sebesar Rp2.750.200.000. Baginya, ini adalah sebuah kesalahan dan kejahatan sekalipun uang tidak bersumber dari transfer Yuliana; PT UBL; atau pemilik saham PT UBL, Budi Hariman Tardy.

Jika memang Budi Hariman telah menyerahkan Rp2.750.2000, menurut Leo, maka sepatutnya Edi dan Rusdi juga dijadikan terdakwa dalam kasus ini. Alasannya, keduanya mengakui menerima transfer uang pada rekening masing-masing dan digunakan untuk membayar pembelian lahan kepada pemilik.

Dalam memori kasasi, Leo juga memuat sejumlah surat yang membuktikan Marsem telah melakukan pembayaran atas lahan yang dibelinya. Setidaknya ada 8 bukti surat yang dicantumkan dan seluruhnya telah diserahkan kepada penyidik Polres Tangerang sebagaimana termuat dalam Surat Tanda Penerimaan Nomor: SPT/11/II/RES.1.9/2023/Reskrim tanggal 7 Februari 2023 dan yang terlampir dalam berkas perkara.

Kedelapan bukti surat itu mencakup fotokopi kuitansi atas nama H. Kabir senilai Rp988.750.000, yang pembarannya via Badru pada 16 April 2022, untuk pembayaran sebidang tanah di Kampung Tegal, Desa Cilaku, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor; fotokopi kuitansi atas nama Harno senilai Rp525.000.000 untuk pembayaran sebidang tanah seluas 2.100 m2 dengan AJB Nomor: 39/2007 pada 2 Juni 2022; fotokopi kuitansi atas nama Dedi Wahyudi senilai Rp16.300.000 untuk pembayaran balik nama AJB (PPH/BPHTB) seluas 400 m2 pada 22 Agustus 2022; fotokopi kuitansi atas nama Mattusen senilai Rp337.450.000 untuk pembayaran sebidang tanah di Kampung Ciwaru seluas 397 m2 pada 5 September 2022; fotokopi kuitansi atas nama Eman senilai Rp383.250.000 untuk pembayaran lahan seluas 1.825 m2 sebagai ganti lahan bidang Tursila/Karsila di Desa Cilaku, Kecamatan Tenjo; fotokopi kuitansi atas nama Eman sebesar Rp16.000.000 untuk pembayaran biaya AJB sebagai pindahan lahan Tarsila/Karsila di Desa Cilaku, Kecacamatan Tenjo; fotokopi kuitansi atas nama Asep Saepullah senilai Rp300.000.000, yang pembayarannya melalui Badru, untuk pembayaran sebidang tanah dan rumah seluas 200 m2 di Kampung Tegal, Desa Cilaku, Kecamatan Tenjo; dan fotokopi kuitansi atas nama Maria sejumlah Rp1.702.740.000 untuk pembayaran lahan seluas 5.929 m2 di Desa Cilaku, Kecamatan Tenjo.

Lebih jauh, Leo optimistis Marsem akan diputus lepas dari segala dakwaan dan tuntutan hukum (ontslag van rechtvervolging) jika MA membaca keseluruhan keberatan dan sangkalan yang diajukannya dalam memori kasasi.

"(Karena) tidak ada hasil pengujian yang menyatakan bahwa surat yang dituduhkan adalah surat palsu dan uang yang ada pada terdakwa telah dibayarkan untuk penjual tanah, di mana tanah-tanahnya pada saat ini sudah dikuasai dan diusahai PT Unggul Budi Lestari," tandasnya.

KEYWORD :

Dugaan penggelapan uang perusahaan Marsem mengajukan kasasi Mahkamah Agung




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :