Senin, 20/05/2024 05:28 WIB

Gazalba Saleh Divonis Bebas, Komisi Yudisial: Perkara Belum Final

Ketua KY, Amzulian Rifai menilai setiap hakim memiliki kebebasan dalam memutus sebuah perkara, namun harus didasari pengetahuan, latar belakang pendidikan

Ketua Komisi Yudisial (KY), Amzulian Rifai memberikan keterangan.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Yudisial (KY) menanggapi vonis bebas terhadap Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh dalam perkara dugaan suap pengurusan perkara di Mahakamah Agung (MA).

Ketua KY, Amzulian Rifai menilai setiap hakim memiliki kebebasan dalam memutus sebuah perkara, namun harus didasari pengetahuan, latar belakang pendidikan, hingga agama.

"Saya sering tekankan, silakan Anda bebas memutus tapi memutus itu atas dasar ilmu pengetahuan Saudara, latar belakang pendidikan Saudara, bahkan pendidikan agama Saudara. Kalau itu yang didasarkan putusan hakim, silakan," kata Amzulian di Auditorium KY, Jakarta Pusat, Kamis (24/8/2023).

Amzulian menegaskan bahwa perkara Gazalba Saleh yang diadili oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung itu belum final.

"Kan prosesnya belum final, masih ada kelanjutan, masih ada proses berikutnya yang tentu saja bagi KY, kami kan lihat perkembangannya," ucap Amzulian.

Oleh karena itu, kata dia, KY tidak bisa bersikap gegabah dalam menjatuhkan sanksi terhadap Gazalba Saleh di luar prosedur yang berlaku.

Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan menghormati putusan majelis hakim. Sebab, ada asas res judicata pro veritate habetur atau putusan hakim harus dianggap benar.

Meski begitu, Firli Bahuri memastikan bahwa pihaknya akan mengakukan kasasi atas vonis bebas Gazalba Saleh.

"Kalau seandainya kita ada perasaan kurang puas, mungkin ada kurang keadilan, boleh kita lakukan upaya-upaya hukum selanjutnya," tandas Firli.

KEYWORD :

KPK Suap Pengurusan Perkara Mahkamah Agung Gazalba Saleh Komisi Yudisial




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :