Minggu, 19/05/2024 21:39 WIB

KPK Dalami Pengaturan Lelang & Suap Kepala Basarnas Henri Alfiandi

Uang suap proyek itu diduga diterima oleh Kepala Basarnas periode  2021-2023, Marsekal Madya Henri Alfiandi.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pengaturan lelang disertai pemberian suap terkait proyek pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan di Basarnas.

Uang suap proyek itu diduga diterima oleh Kepala Basarnas periode  2021-2023, Marsekal Madya Henri Alfiandi. Hal itu didalami lewat pemeriksaan saksi Tommy Setyawan selaku Marketing PT Kindah Indah Abadi Utama pada Rabu (23/8).

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya pengaturan lelang disertai pemberian uang pada Kabasarnas (Henri Alfiandi)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (24/8).

KPK sebelumnya menyebut Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto kooperatif mengakui telah menerima suap.

Hal tersebut diperoleh dari tim penyidik yang telah memeriksa Henri dan Afri sebagai saksi di Mako Puspom TNI pada Rabu (9/8). Keduanya diperiksa untuk tersangka Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan dan kawan-kawan.

"Informasi dari teman-teman yang melakukan pemeriksaan keduanya kooperatif mengakui adanya dugaan penerimaan sejumlah uang dari pihak swasta terkait dengan lelang proyek di Basarnas dimaksud," ucap Ali.

Diketahui, kasus dugaan suap di Basarnas telah menjerat lima orang tersangka. Di antaranya, Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarns, Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka penerima suap.

Proses hukum terhadap Henri dan Afri diserahkan KPK kepada Puspom TNI. Langkah ini dilakukan mengacu ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara tiga tersengka pemberi suap yaitu Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Dirut PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, Dirut PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil. Proses hukum ketiganya ditangani oleh KPK.

Henri dan Afri diduga telah menerima suap Rp 999,7 juta dari Marilya di parkiran Bank BRI Mabes TNI AL. Mereka juga diduga menerima suap sejumlah Rp4, 1 Miliar dari Roni melalui aplikasi pengiriman setoran bank.

Henri Alfiandi juga diduga telah menerima suap senilai Rp88,3 miliar. Suap diterima bersama dan melalui Afri Budi Cahyanto dari beberapa proyek di Basarnas pada tahun 2021 hingga 2023.

KEYWORD :

Kabasarnas KPK Henri Alfiandi Korupsi Suap Proyek Alat Pendeteksi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :