Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan
Suap tersebut diduga diterima Henri bersama dan melalui Afri Budi Cahyanto dari beberapa proyek di Basarnas pada tahun 2021 hingga 2023.
Henri Alfiandi menjadi tersangka penerima suap bersama Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas RI Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.
Henri Alfiandi diduga telah menerima suap senilai Rp88,3 miliar dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021-2023.
Henri menjadi tersangka bersama Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas RI Letkol Adm Afri Budi Cahyanto
Henri Alfiandi diduga telah menerima suap senilai Rp88,3 miliar dari beberapa proyek di Basarnas sepanjang tahun 2021 hingga 2023.
Kabasarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto ditetapkan sebagai tersangka KPK.
Kedatangan Agung Handoko untuk membahas soal penetapan Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi sebagai tersangka oleh KPK.
Permintaan maaf disampaikan setelah pimpinan KPK bertemu dengan Komandan Puspom TNI Marsekal Muda Agung Handoko di Gedung Merah Putih KPK
Dia memahami bahwa kasus OTT oleh KPK yang menetapkan dua anggota TNI tersangka telah menimbulkan masalah hukum dari sudut kewenangan.