Rabu, 29/05/2024 02:03 WIB

Ingin Golden Visa Indonesia, Harus Investasi US$ 5 Juta

CEO OpenAI Sam Altman menjadi warga negara asing (WNA) pertama yang mendapatkan golden visa dari Pemerintah Indonesia

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. (Foto Kementerian Ivestasi)

Jakarta, Jurnas.com - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia mengatakan siapapun bisa mendapatkan golden visa 10 tahun.

Dengan catatan, memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, salah satunya adalah nominal minimum investasi yang ditanamkan di Indonesia.

“Kami, khususnya di bagian investasi, membuat kriteria tentang berapa nominal investasi minimum yang ditanamkan di Indonesia dan diberikan golden visa bisa siapa saja yang memenuhi syarat, tidak ada masalah," terang Bahlil Lahadalia pada Selasa (5/9/2023) di Istana Negara.

CEO OpenAI Sam Altman menjadi warga negara asing (WNA) pertama yang mendapatkan golden visa dari Pemerintah Indonesia. Altman menerima golden visa dengan sub-kategori tokoh dunia dengan masa tinggal 10 tahun.

Sebagai pemegang golden visa, Altman akan dapat menikmati sejumlah manfaat eksklusif, di antaranya jalur pemeriksaan dan layanan prioritas di bandara, jangka waktu tinggal lebih lama, keluar dan masuk Indonesia, efisiensi, serta tidak perlu mengurus izin tinggal terbatas (Itas).

Sebagaimana diketahui Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan golden visa untuk investor selama jangka waktu 5-10 tahun. Adapun persyaratannya tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023 mengenai Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023 yang diundangkan pada 30 Agustus 2023.

Untuk dapat tinggal di Indonesia selama 5 tahun, orang asing investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia diharuskan berinvestasi sebesar US$ 2,5 juta. Sedangkan untuk masa tinggal 10 tahun, nilai investasi yang disyaratkan adalah sebesar US$ 5 juta.

Sementara itu bagi investor korporasi yang membentuk perusahaan di Indonesia dan menanamkan investasi sebesar US$ 25 juta atau sekitar Rp 380 miliar akan memperoleh golden visa dengan masa tinggal 5 tahun bagi direksi dan komisarisnya. Untuk nilai investasi sebesar US$ 50 juta akan diberikan lama tinggal 10 tahun.

Ketentuan berbeda diberlakukan untuk investor asing perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia. Untuk golden visa 5 tahun, pemohon diwajibkan menempatkan dana senilai US$ 350.000 yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik, atau penempatan tabungan/deposito. Sedangkan untuk golden visa 10 tahun dana yang harus ditempatkan adalah sejumlah US$ 700.000.

KEYWORD :

Golden Visa Investasi Bahlil Lahadalia




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :