Selasa, 21/05/2024 00:19 WIB

Baleg DPR Minta Pembentukan BUK Migas Dilakukan Secara Hati-hati

BUK memang harus kita cermati secara hati-hati, karena saya memandang bahwa BUMN itu harusnya dia bekerja secara profesional.

nggota Baleg DPR RI Hermanto saat mengikuti RDPU dengan Dirut PT Medco Energi Internasional & Asosiasi Perusahaan Minyak dan Gas (ASPERMIGAS) di Senayan, Jakarta, Rabu (23/8). (Foto: Munchen/nr)

Jakarta, Jurnas.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar Rapat Dengar pendapat Umum (RDPU) dengan Dirut PT Medco Energi Internasional & Asosiasi Perusahaan Minyak dan Gas (ASPERMIGAS) dalam rangka Harmonisasi Rancangan Undang-Undang tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas).

Menurut Anggota Baleg DPR RI Hermanto, wacana pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas haruslah dicermati secara hati-hati.

“Jangan misalnya nanti negara memberikan satu kewenangan yang bersifat khusus kepada institusi tertentu (BUK) yang nanti dia memiliki sebuah agreement tertentu yang dimana itu nanti yang akan kita khawatirkan, negara itu meminimalisir kewenangannya. BUK memang harus kita cermati secara hati-hati, karena saya memandang bahwa BUMN itu harusnya dia bekerja secara profesional,” terangnya dalam RDPU di Senayan, Jakarta, Rabu (23/8).

Alih-alih membentuk BUK Migas, Hermanto berharap untuk penguatan BUMN itu sendiri. Menurutnya, dengan BUMN yang kuat akan berbanding lurus dengan keberpihakannya kepada kepentingan rakyat dan negara.

“Nah jadi BUMN ini lah yang harus kita perkuat, dia harus bekerja secara profesional. Termasuk juga sumber daya manusia di BUMN itu, termasuk juga mekanisme dan sistem yang ada di BUMN itu. Nah itu memiliki keberpihakan yang jelas, kepada negara, kepada rakyat, kalau misalnya kita serahkan ke BUK, kita tidak tahu ini kejelasannya, dan seperti apa keberpihakannya,” jelas Politikus PKS ini.

Lebih lanjut, Hermanto menegaskan bahwa aset dalam bentuk sumber daya alam harus betul-betul harus dikuasai oleh negara dan negara yang mengendalikannya, negara yang mengaturnya dan juga negara yang mengawasinya.

“Nah, negara juga harus memiliki prinsip kebijakan bagaimana aset sumber daya alam ini, itu betul-betul untuk kemakmuran rakyat,” tegasnya.

Diketahui, hingga saat ini pemerintah dan parlemen belum sepakat ihwal bentuk badan usaha khusus atau BUK migas sebagai lembaga definit pengatur operasi hulu migas dalam pembahasan RUU Migas.

 

KEYWORD :

Warta DPR Badan Legislasi Baleg BUK Migas Hermanto




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :