Logo KPK
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aktivitas perbankan dari para tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle di Basarnas tahun 2014.
Pendalaman dilakuan lewat dua saksi yang diperiksa pada Selasa (15/8). Mereka iah Supervisor CSO Bank BNI Cabang Menteng Maemunah dan Pemimpin Outlet/KCP BNI Grand Indonesia Vivi Wachyuni.
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan aktivitas perbankan dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (16/8).
KPK menduga tedapat aliran uang terkait pengadaan truk angkut Basarnas tahun 2014 yang masuk ke rekening dari para tersangka dimaksud.
Selain itu, KPK juga mendalami perusahaan PT Lanba Wisesa yang mengikuti lelang pengadaan truk dimaksud. Materi itu didalami lewat Direktur PT Lanba Wisesa bernama Ruhut Ehy W yang diperiksa sebagai saksi pada Senin (14/8).
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan turut sertanya perusahaan saksi mengikuti lelang pengadaan truk angkut," kata Ali.
Untuk diketahui, KPK membuka penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas RI tahun anggaran 2012-2018.
KPK pun telah menetapkan tersangka dalam kasus korupsi ini. Kendati demikian, KPK belum dapat membeberkan identitas para tersangka dimakud.
Berdasarkam informasi yang diterima, pihak yang menjadi tersangka yakni mantan Sekretaris Utama Basarnas yang kini menjabat Kepala Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) Pusat PDI Perjuangan, Max Ruland Boseke.
Kemudian dua pihak lainnya yakni, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Basarnas RI, Anjar Sulistiyono; dan Direktur CV Delima Mandiri, William Widarta.
Dalam upayanya, KPK melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI tekah mencegah ketiganya bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
KPK menduga kasus dugaan korupsi yang nilai proyeknya mencapai Rp 87,4 miliar itu telah mengakibatkan kerugian negara mencapai puluhan miliar.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Korupsi Truk Basarnas KPK Pengadaan Truk Angkut Max Ruland Boseke



























