Selasa, 14/05/2024 07:18 WIB

Kejagung Cecar Menpora Dito Ariotedjo dengan 24 Pertanyaan

Politikus muda partai Golkar itu dicecar 24 pertanyaan oleh tim penyidik terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G.

Menpora Dito Ariotedjo usai diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). (Foto: Gery/Jurnas).

Jakarta, Jurnas.com - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) rampung memeriksa Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo pada hari ini, Senin (3/7).

Politikus muda partai Golkar itu dicecar 24 pertanyaan oleh tim penyidik. Namun, Jampidsus Kejagung, Juntadi mengatakan pertanyaan itu di luar pokok perkara dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo.

"Yang bersangkutan (Dito Ariotedjo) kami periksa sejak dari jam 1 sampai jam 3, dengan 24 pertanyaan. Semua pertanyaan dijawab dengan baik, transparan, terkait materi pertanyaan nggak bisa kami sampaikan di sini," kata Jampidsus Kejagung, Kuntadi di Kompleks Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (3/7).

Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang beredar, nama Dito Ariotedjo disebut-sebut oleh salah seorang tersangka dalam kasus ini yakni, Komisaris PT Solitchmedia Synergy Irwan Hermawan.

Dalam BAP itu, Dito Ariotedjo diduga menerima uang senilai Rp 27 miliar dari dana proyek BTS BAKTI Kominfo pada November-Desember 2022 untuk meredam kasus ini.

Disinyalir, terdapat dugaan untuk meredam penyelidikan kasus rasuah tersebut. Di mana, hal ini yang tengah didalami tim penyidik Kejagung.

"Sehingga dari hal tersebut nampak jelas bahwa peristiwa ini tidak ada kaitannya dengan tindak pidana yang menyangkut proyek BTS," tegas Kuntadi.

Sementara itu, Dito diperiksa sebagai saksi selama kurang lebih dua jam atau sejak pukul 13.00 WIB. Dia mengaku didalami oleh tim penyidik terkait dugaan penerimaan uang sebesar Rp27 miliar. Itu.

"Ini terkait tuduhan saya menerima Rp27 miliar, di mana tadi saya sudah saya sampaikan apa yang saya ketahui dan apa yang saya alami," kata Dito di Gedung Bundar Kejagung.

Adapun uang puluhan miliar rupiah itu diduga dikumpulkan dari konsorsium dan subkontraktor untuk meredam penyelidikan oleh Kejaksaan, yang totalnya mencapai Rp 243 miliar.

Dito mengaku sudah menyampaikan keterangan yang ia ketahui terkait kasus ini kepada penyidik. Hanya saja, ia enggan menjelaskan secara rinci mengenai materi pemeriksaannya.

"Ini untuk materi detailnya lebih baik pihak berwenang yang menjelaskan," kata dia.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka di antaranya mantan Menkominfo Johnny G Plate, Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.

Sementara pihak swasta lainnya yakni, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Windi Purnama selaku orang kepercayaan Irwan Hermawan, serta Direktur Utama PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki.

Johnny Plate telah didakwa merugikan negara sebesar Rp 8 triliun dalam kasus ini. Jumlah kerugian negara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE-03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Johnny selaku Pengguna Anggaran (PA) disebut telah memperkaya diri sebanyak Rp17.848.308.000. Tindakannya juga memperkaya pihak lain serta korporasi.

Johnny Plate didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KEYWORD :

Kejaksaan Agung Menpora Korupsi BTS Dito Ariotedjo




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :