Kamis, 09/05/2024 13:16 WIB

Kejagung Dalami Dugaan Penerimaan Uang Rp 27 Miliar ke Menpora Dito Ariotedjo

Dalam BAP tersebut, Dito Ariotedjo diduga menerima uang senilai Rp 27 miliar dari dana proyek BTS BAKTI Kominfo.

Menpora Dito Ariotedjo penuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung). (Foto: Gery/Jurnas).

Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal mendalami dugaan keterlibatan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo.

Dito Ariotedjo diketahui terseret dalam pusaran kasus dugaan korupsi tersebut. Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang beredar, nama Dito disebut oleh salah seorang tersangka yakni, Komisaris PT Solitchmedia Synergy Irwan Hermawan.

Dalam BAP tersebut, Dito Ariotedjo diduga menerima uang senilai Rp 27 miliar dari dana proyek BTS BAKTI Kominfo pada November-Desember 2022 untuk meredam kasus ini.

"Itu nanti bagian dari pemeriksaan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana di gedung bundar Jampidsus Kejagung, Senin (3/7).

Uang puluhan miliar rupiah itu diduga dikumpulkan dari konsorsium dan subkontraktor untuk meredam penyelidikan oleh Kejaksaan Agung, yang totalnya mencapai Rp 243 miliar.

"Dalam rangka kapasitas sebagai saksi, terkait dengan pengembangan beberapa BAP beberapa saksi dan dari surat dakwaan yang sudah dibacakan terkait dengan tersangka IH (Irwan Hermawan) yang nanti disidangkan tanggal 4," tegas Ketut.

Diberitakan sebelumnya, Dito Ariotedjo memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) pada hari ini, Senin.

Berdasarkan pantauan Jurnas.com, Dito tiba di Gedung Bundar Kejagung pada pukul 13.00 WIB. Dito terlihat mengenakan topi berwarna merah dengan jaket hitam.

Tak ada yang disampaikan Politikus muda Partai Golkar itu kepada wartawan. Dia hanya melambaikan tangan dan langsung masuk ke Gedung Bundar untuk menjalani pemeriksaan.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka di antaranya mantan Menkominfo Johnny G Plate, Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.

Sementara pihak swasta lainnya yakni, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Windi Purnama selaku orang kepercayaan Irwan Hermawan, serta Direktur Utama PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki.

Proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di berbagai wilayah Indonesia.

Johnny Plate telah didakwa merugikan negara sebesar Rp 8 triliun dalam kasus ini. Jumlah kerugian negara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE-03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Johnny selaku Pengguna Anggaran (PA) disebut telah memperkaya diri sebanyak Rp17.848.308.000. Tindakannya juga memperkaya pihak lain serta korporasi.

Johnny Plate didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KEYWORD :

Kejaksaan Agung Menpora Korupsi BTS Dito Ariotedjo




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :