Kamis, 09/05/2024 23:05 WIB

Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan Kejaksaan Agung Terkait Korupsi BTS

Dito diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G 

Menpora Dito Ariotedjo penuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung). (Foto: Gery/Jurnas).

Jakarta, Jurnas.com - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) pada hari ini, Senin (3/7).

Dito diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur lllppendukung 2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo.

Berdasarkan pantauan Jurnas.com, Dito tiba di Gedung Bundar Kejagung pada pukul 13.00 WIB. Dito terlihat mengenakan topi berwarna merah dengan jaket hitam.

Tak ada yang disampaikan Politikus muda Partai Golkar itu kepada wartawan. Dia hanya melambaikan tangan dan langsung masuk ke Gedung Bundar untuk menjalani pemeriksaan.

Untuk diketahui, nama Dito Ariotedjo terseret dalam pusaran kasus dugaan korupsi di Kominfo ini. Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang beredar, nama Dito disebut oleh salah seorang tersangka yakni, Komisaris PT Solitchmedia Synergy Irwan Hermawan.

Di mana dalam BAP tersebut, Dito Ariotedjo diduga menerima uang senilai Rp 27 miliar dari dana proyek BTS BAKTI Kominfo pada November-Desember 2022 untuk meredam kasus ini.

Uang puluhan miliar rupiah itu dikumpulkan dari konsorsium dan subkontraktor untuk meredam penyelidikan oleh Kejaksaan Agung, yang totalnya mencapai Rp 243 miliar.

Uang dalam pecahan dolar Amerika Serikat itu diduga diserahkan dua kali ke rumah Dito di Jalan Denpasar, Jakarta Selatan. Namun, Irwan tidak menyebut nama lengkap, tetapi nama Dito yang disebutnya itu diduga Ario Bimo Nandito Ariotedjo alias Dito Ariotedjo.

Sewaktu Irwan menyerahkan uang, Dito Ariotedjo masih menjabat staf khusus Kementerian Koordinator Perekonomian. Sebab, Dito merupakan politikus muda Partai Golkar.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka di antaranya mantan Menkominfo Johnny G Plate, Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.

Sementara pihak swasta lainnya yakni, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Windi Purnama selaku orang kepercayaan Irwan Hermawan, serta Direktur Utama PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki.

Proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di berbagai wilayah Indonesia.

Johnny Plate telah didakwa merugikan negara sebesar Rp 8 triliun dalam kasus ini. Jumlah kerugian negara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE-03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Johnny selaku Pengguna Anggaran (PA) disebut telah memperkaya diri sebanyak Rp17.848.308.000. Tindakannya juga memperkaya pihak lain serta korporasi.

Johnny Plate didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KEYWORD :

Kejaksaan Agung Menpora Korupsi BTS Dito Ariotedjo




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :