Rabu, 15/05/2024 03:10 WIB

Menpora Dito Ariotedjo Diperiksa Kejagung soal Korupsi BTS, Jokowi: Hormati Proses Hukum

Dito diperiksa sebagai saksi dalam dugaan korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan BAKTI Kominfo.

Presiden Joko Widodo memberikan arahannya pada pembukaan Rapat Kerja Nasional membahas Strategi Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana (Bangga Kencana) serta Program Percepatan Penurunan Stunting tahun 2023, Jakarta, Rabu (25/1).

Jakarta, Jurnas.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi angkat bicara mengenai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo diperiksa oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (3/7).

Dito diperiksa sebagai saksi dalam dugaan korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1-5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI).

"Ya hormati semua proses hukum, kalau yang dipanggil, baik dari KPK, baik dari kejaksaan ya hormati proses hukum itu. Datang dan berikan penjelasan, berikan klarifikasi, ya," kata Jokowi di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta Timur.

Dito diketahui terseret dalam pusaran kasus dugaan korupsi di Kominfo tersebut. Nama Politikus muda Partai Golkar itu disebut oleh salah seorang tersangka yakni, Komisaris PT Solitchmedia Synergy Irwan Hermawan.

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersebut, Dito Ariotedjo diduga menerima uang senilai Rp 27 miliar dari dana proyek BTS BAKTI Kominfo pada November-Desember 2022 untuk meredam kasus ini.

Uang puluhan miliar rupiah itu diduga dikumpulkan dari konsorsium dan subkontraktor untuk meredam penyelidikan oleh Kejaksaan Agung, yang totalnya mencapai Rp 243 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan dugaan penerimaan uang tersebut akan didalami oleh tim penyidik.

"Dalam rangka kapasitas sebagai saksi, terkait dengan pengembangan beberapa BAP beberapa saksi dan dari surat dakwaan yang sudah dibacakan terkait dengan tersangka IH yang nanti disidangkan tanggal 4," kata Ketut Sumedana kepada wartawan.

"Itu nanti bagian dari pemeriksaan, nanti kami akan dorstop setelah hasilnya seperti apa," tambahnya.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka di antaranya mantan Menkominfo Johnny G Plate, Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.

Sementara pihak swasta lainnya yakni, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Windi Purnama selaku orang kepercayaan Irwan Hermawan, serta Direktur Utama PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki.

Johnny Plate telah didakwa merugikan negara sebesar Rp 8 triliun dalam kasus ini. Jumlah kerugian negara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE-03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Johnny selaku Pengguna Anggaran (PA) disebut telah memperkaya diri sebanyak Rp17.848.308.000. Tindakannya juga memperkaya pihak lain serta korporasi.

Johnny Plate didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KEYWORD :

Kejaksaan Agung Menpora Korupsi BTS Dito Ariotedjo Presiden Jokowi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :