Selasa, 14/05/2024 17:45 WIB

Menpora Dito Ariotedjo Akui Didalami Kejagung soal Dugaan Penerimaan Rp27 Miliar

Dito diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI.

Menpora Dito Ariotedjo usai diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). (Foto: Gery/Jurnas).

Jakarta, Jurnas.com - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo akui didalami oleh tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan penerimaan uang sebesar Rp27 miliar, Senin (3/7).

Dito diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1-5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI). Dia diperiksa selama kurang kebih dua jam atau sejak pukul 13.00 WIB.

"Ini terkait tuduhan saya menerima Rp27 miliar, di mana tadi saya sudah saya sampaikan apa yang saya ketahui dan apa yang saya alami," kata Dito di Gedung Bundar Kejagung.

Pemeriksaan ini buntut dari nama Dito yang disebut-sebut oleh salah seorang tersangka yakni, Komisaris PT Solitchmedia Synergy Irwan Hermawan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang beredar.

Dalam BAP itu, Dito Ariotedjo diduga menerima uang senilai Rp 27 miliar dari dana proyek penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI pada November-Desember 2022.

"Kehadiran saya hari ini sebagai individu bukan sebagai Menpora. Karena tudingan dan tuduhannya juga itu Dito sebagai warga negara biasa, dan itu periode waktunya sebelum saya jadi menteri pemuda dan olahraga," kata Dito.

Adapun uang puluhan miliar rupiah itu diduga dikumpulkan dari konsorsium dan subkontraktor untuk meredam penyelidikan oleh Kejaksaan, yang totalnya mencapai Rp 243 miliar.

Politikus muda Partai Golkar itu pun mengaku sudah menyampaikan keterangan yang ia ketahui terkait kasus ini kepada penyidik. Hanya saja, ia enggan menjelaskan secara rinci mengenai materi pemeriksaannya.

"Ini untuk materi detailnya lebih baik pihak berwenang yang menjelaskan," kata dia.

"Tapi karena saya memiliki beban moral yaitu hari ini saya diberikan amanah oleh Pak Presiden Jokowi sebagai menpora dan saya juga memiliki keluarga dimana saya harus meluruskan ini semua dan juga mempertanggungjawabkan kepercayaan publik selama ini," jelas Dito," tambahnya.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana telah memastikan, pihaknya akan mendalami dugaan penerimaan uang sebesar Rp 27 miliar kepada Dito Ariotedjo.

"Dalam rangka kapasitas sebagai saksi, terkait dengan pengembangan beberapa BAP beberapa saksi dan dari surat dakwaan yang sudah dibacakan terkait dengan tersangka IH yang nanti disidangkan tanggal 4," tegas Ketut kepada wartawan di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung.

"Itu nanti bagian dari pemeriksaan," imbuhnya.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka di antaranya mantan Menkominfo Johnny G Plate, Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.

Sementara pihak swasta lainnya yakni, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Windi Purnama selaku orang kepercayaan Irwan Hermawan, serta Direktur Utama PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki.

Johnny Plate telah didakwa merugikan negara sebesar Rp 8 triliun dalam kasus ini. Jumlah kerugian negara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE-03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Johnny selaku Pengguna Anggaran (PA) disebut telah memperkaya diri sebanyak Rp17.848.308.000. Tindakannya juga memperkaya pihak lain serta korporasi.

Johnny Plate didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KEYWORD :

Kejaksaan Agung Menpora Korupsi BTS Dito Ariotedjo




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :