Rabu, 02/07/2025 14:35 WIB

Manajemen P3I Desak Bareskrim Polri Gelar Perkara Kasus Notaris FM

Masalah muncul saat pemilik tanah berniat menarik kembali dokumen yang dititipkan ke Notaris FM.

Bareskrim Polri. (Foto: Jurnas/Ist).

JAKARTA, Jurnas.com – Manajemen P3I (Pusat Pelatihan Perasuransian Indonesia) telah melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan seorang oknum notaris berinisial FM ke Bareskrim Polri pada 20 Juni 2023 lalu. Namun hingga 11 bulan ini, kasus tersebut belum ada titik terang.

Oleh karena itu, pihak pelapor mendesak Baresrim Polri agar segera dilakukan gelar perkara sebagai wujud perhatian serius terhadap laporannya.

“Tentunya tergantung keputusan penyidik soal penetapan tersangka setelah gelar perkara,” demikian keterangan manajemen P3I di Jakarta, Selasa (14/5/2024)

Manajemen P3I menilai, sebenarnya persoalan ini agak sederhana karena pelapor sudah menyerahkan segala macam bukti-bukti kepada penyidik Bareskrim Polri.

Namun, sampai saat ini status perkaranya masih belum jelas, masih dalam tahap penyelidikan.

Kasus ini berawal dari setelah pelunasan pembelian tanah dalam satu kawasan yang terintegrasi. Kelompok usaha ini menjalin kerja sama dengan Notaris FM untuk penatausahaan administrasi pertanahan di BPN Bogor.

Pada 8 Januari 2019, kantor Notaris FM menerbitkan tanda terima yang ditandatanganinya bersama pemilik tanah/dokumen.

Berdasarkan penuturan Majemen P3I, masalah muncul saat pemilik tanah berniat menarik kembali dokumen yang dititipkan ke Notaris FM. Tetapi FM menolak mengembalikan dokumen tanpa dilengkapi dengan berita acara yang ditandatangani oleh kedua belah pihak, yakni penjual tanah/pemilik lama dan pembeli, di hadapan notaris.

Manajemen P3I mempertanyakan, bukankah tanda terima yang diterbitkan kantor Notaris FM pada 8 Januari 2019, sebagai bukti bahwa Notaris FM mengakui sudah terjadi perpindahan kepemilikan.

Patut diduga, sikap oknum Notaris FM didasarkan pada tanda terima 3 Mei 2017, yang ditanda-tanganinya bersama Notaris MGH di Karawang, Jawa Barat, dimana di bagian akhir tertulis, “dokumen-dokumen tersebut hanya dapat diambil oleh pihak penjual dan pihak pembeli secara bersama-sama.”

Menurut Manajemen P3I, tanda-terima yang diterbitkan kantor Notaris FM 3 Mei 2017 tersebut sudah tidak berlaku lagi. Asas Lex Posterior Derogat Legi Anteriori mengeandung arti, hukum (alat bukti hukum) yang terakhir, yakni surat tanda terima tertanggal 8 Januari 2019, mengesampingkan alat bukti hukum yang terdahulu.

Jadi, ketika seluruh dokumen pertanahan diminta oleh pemilik/klien yang sah, notaris wajib mengembalikannya.

Dengan tidak mau mengembalikan dokumen yang bukan miliknya ke pemilik sah, menurut pihak pelapor (Manajemen P3I), maka notaris sudah bisa dikategorikan penggelapan dokumen dalam jabatan sebagaimana dimaksud Pasal 374 KUHP.

Hingga berita ini ditayangkan, Notaris FM belum menjawab pertanyaan yang diajukan jurnas.com.

KEYWORD :

Bareskrim Polri Dokumen kepemilikan tanah P3I




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :