Kamis, 02/05/2024 18:00 WIB

Kejagung Periksa General Manager PT Antam Terkait Kasus Korupsi Emas

Pemeriksaan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana. (Foto: Jurnas/Istimewa)

Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memeriksa General Manager PT Aneka Tambang (Antam) di Gedung Bundar, pada Kamis (22/6).

Pemeriksaan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai 2022.

"Saksi yang diperiksa MAA selaku General Manager PT Antam Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) periode 2019-2020," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Jumat (23/6).

Selain itu, Ketut menjelaskan penyidik juga memeriksa tiga orang petinggi PT Antam lainnya. Salah satunya yakni Trading and Services Bureau Head PT Antam periode 2021-2023 berinisial MAK.

Kemudian, Product Logistic Management Manager PT Antam berinisial A; Production, Planning and Inventory Control (PPIC) PT Antam berinisial MN; dan SIS selaku pihak swasta.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan," tuturnya.

Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010 sampai dengan 2022. Selain menggeledah kantor pihak Bea Cukai, tim penyidik juga masih secara paralel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).

Namun dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.

KEYWORD :

Kejaksaan Agung Kejagung PT Antam ANTM Korupsi Emas




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :