Jum'at, 03/05/2024 15:47 WIB

Kejagung Tetapkan Wilmar Group Tersangka Korporasi Kasus Migor

Selain Wilmar Group, Kejagung juga menetapkan Permata Hijau Group dan Musim Mas Group sebagai tersangka korporasi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana. ANTAR/HO-Puspenkum Kejaksaan Agung/am.

Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga perusahaan minyak sawit sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak goreng.

Ketiga perusahaan itu yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat lima orang.

"Penyidik Kejaksaan Agung, pada hari ini juga menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka. yaitu korporasi Wilmar Group, yang kedua korporasi Permata Hijau Group, dan yang ketiga korporasi Musim Mas Group," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam konferensi pers di Kompleks Kejagung, Jakarta, Kamis (15/6).

Adapun lima tersangka sebelumnya yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Indra Sari Wisnu Wardhana dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor.

Kemudian, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang, Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.

Perkara kelimanya telah berkekuatan hukum tetap dengan hukuman bervariasi. Ketiga perusahaan itu terbukti berdasarkan putusan MA yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap merugikan negara sebesar Rp6,47 triliun.

"Saya kira ini yang perlu saya sampaikan. Terbukti bahwa perkara yang sudah inkrah ini adalah merupakan aksi dari tiga korporasi ini sehingga pada hari ini juga kami tetapkan tiga korporasi ini sebagai tersangka," kata Ketut.

KEYWORD :

Kejaksaan Agung Korupsi Minyak Goreng Kemendag Wilmar Group




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :