Minggu, 28/04/2024 13:30 WIB

Ombudsman Minta Kemendag Transparan Soal Impor Bawang Putih

Kebijakan impor bawang putih yang diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) menuai sorotan publik, karena diduga ada permainan mafia dalam proses perizinan impornya.

Bawang Putih siap sigelontorkan ke pasar (Foto: Supi/JURNAS)

Jakarta, Jurnas.com - Kebijakan impor bawang putih yang diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) menuai sorotan publik, karena diduga ada permainan mafia dalam proses perizinan impornya.

Bahkan, kabar adanya dugaan kongkalingkong itu sudah tersebar ke Senayan dan Ombudsman. Karenanya, Komisioner Ombudsman Yeka Hendra Fatika mewanti-wanti agar kasus impor bawang putih ini harus transparan. Jika tidak, Ombudsman akan melakukan investigasi.

Saat ini, dikatakan Yeka, Ombudsman sedang mengawasi kebijakan impor bawang putih karena didasari kasus sebelumnya. Kalau dilihat dari jejak digital sekitar tahun lalu, ada penahanan holtikultura oleh Kementan akibat tidak adanya RIPH (Rekomendasi Impor Produk Hortikultura).

"Belajar dari situ memang ada dugaan kuat praktik impor lainnya diduga tidak memenuhi prinsip good governance, akuntable, dan transparan. Intinya tidak bisa dipertanggungjawabkan dan prosedurnya tidak jelas," ujar Yeka, beberapa waktu lalu.

Untuk menelusuri kecurigaan prosedur yang tak jelas dalam impor bawang putih ini, Ombdusman sudah meminta data-data awal ke Kemendag dan Kementan terkait data penerima impor 5 tahun terakhir dan data penerima RIPH dari Kementan.

Namun, dua Kementerian ini belum memberikan datanya ke Ombudsman, sehingga Ombdusman mengumpulkan informasi dari masyarakat untuk mempersiapkan langkah selanjutnya.

"Ombudsman akan melakukan investigasi terkait tata kelola dalam pelayanan dalam pemberian izin impor baik Kemendag dan Kementan," kata Yeka.

Senada, anggota Komisi IV DPR, Firman Soebagyo mengingatkan pemerintah agar menjalankan kebijakan impor sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada.

Kata Firman, pemerintah tidak boleh mengistimewakan importir dalam urusan perizinan. Jika ada importir yang memenuhi syarat, maka harus diberikan izin. Kalaupun ada yang sudah sesuai tetapi tak diberikan izin.

"Itu kan kongkalingkong namanya. Itu tidak boleh. Oleh karena itu, harus ada pemerataan terhadap mereka yang sudah mendapatkan izin impor, ya diberikan lah," ujar Firman, mengingatkan.

Lebih jauh, Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini mendesak agar pemerintah dan aparat menindak tegas jika terjadi praktik kongkalingkong dalam izin impor bawang putih.

“Kalau memang ada kokalingkong, ya harus ditindak lah karena tidak fair. Misalnya importir yang sudah mengajukan izin tapi izinnya tidak dikeluarkan. Lalu, ada misalnya importir izin khusus dipersulit, maka yang importir khusus ini harus mengambil dari importir umum, ini tidak fair," desaknya.

Lebih detail, anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDIP Mufti Anam membeberkan datanya ketika rapat kerja dengan Kemendag, Selasa (6/6/2023), kemarin.

Kata Anam, dari 163 izin RIPH yang dikeluarkan pada Februari, tapi sampai hari ini yang baru dikeluarkan 35. Alasannya, karena importir yang ingin mendapatkan izin harus membayar per kilo dari izin yang ingin dikeluarkan.

“Kalau kita total dalam 1 tahun ada 500 ribu impor bawang putih, maka ada Rp1,5 triliun uang yang dinikmati mafia impor bawang putih,” jelasnya.

Menanggapi tudingan itu, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan membantah jika ada mafia impor bawang putih di Kementeriannya. "Saya jamin anak buah saya di sini nggak ada yang main-main begitu," kata Zulhas itu saat rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, Selasa (6/6).

Jika ada yang terindikasi ada mafia bawang putih di jajarannya, Zulkifli mengaku tak segan-segan untuk memprosesnya ke ranah hukum. "Silahkan dilaporkan langsung ke Kepolisian atau Kejaksaan Agung," tegas Zulhas.

KEYWORD :

Ombudsman Minta Kemendag Transparan Impor Bawang Putih Kementerian Perdagangan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :