Senin, 29/04/2024 03:26 WIB

Kejagung Sita Tanah 11,7 Hektare Milik Johnny Plate di NTT

Tanah yang disita berlokasi di Desa Warloka, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). 

Menkominfo Johnny G Plate resmi jadi tersangka kasus BTS 8 Triliun. (Foto: Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyita aset berupa tiga bidang tanah seluas 11,7 hektare milik mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G Plate.

Tanah yang disita berlokasi di Desa Warloka, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Kejagung menduga tanah itu berkaitan dengan kasus penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1-5 BAKTI Kominfo.

"Penyitaan dilaksanakan berdasarkan Penetapan Wakil Ketua PN Labuhan Bajo Nomor: 98/Pen.Pid.B-SITA/2023/Pn Lbj tanggal 07 Juni 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: 98/F.2/Fd.2/06/2023 tanggal 07 Juni 2023," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Kamis (8/6).

Sebelumnya, penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus juga telah menyita satu kendaraan mewah milik Johnny yakni 1 mobil Land Rover Type R. Rover Velar.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Dua di antaranya merupakan mantan Menkominfo Johnny G Plate dan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.

Sementara sisanya dari pihak swasta yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.

Selain itu Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, dan WP selaku orang kepercayaan Irwan Hermawan.

Adapun proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Dalam perencanaannya, Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di pelbagai wilayah Indonesia. Akan tetapi para tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek.

KEYWORD :

Kejaksaan agung Menkominfo Johnny G Plate Korupsi BAKTI




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :