Kamis, 16/05/2024 03:46 WIB

KPK Dalami Motif Pungli di Lingkungan Rutan

Pungli itu diduga terjadi sejak Desember 2021 hingga Maret 2022 yang nilainya mencapai Rp4 miliar.

Gedung Merah Putih KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sedang mendalami motif pungutan liar (Pungli) di lingkungan rumah tahanan (rutan) KPK.

Pungli itu diduga melibatkan pejabat rutan dan tahanan kasus korupsi. Berdasarkan temuan sementara dari Desember 2021 hingga Maret 2022, nilai pungli mencapai Rp4 miliar.

"Ini yang masih terus kami dalami lebih lanjut. Karena secara SOP kerja-kerja rutan di KPK itu sangat ketat. Makanya kami dalami apa yang kemudian diberikan, jasa dalam tanda kutip yang diberikan," kata Kepala Bagiam Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (21/6).

Juru bicara KPK berlatar belakang jaksa itu mengatakan pihaknya juga akan mendalami keterlibatan pihak lain, selain petugas rutan KPK dalam kasus pungli ini.

"Termasuk juga pendalaman apakah ada pihak lain di luar KPK yang memanfaatkan situasi ini. Dalam pengertian dia ikut turut serta misalnya membantu sehingga beberapa pihak di luar itu memberikan sejumlah uang dan masuk ke oknum pegawai KPK," kata Ali.

Lebih lanjut Ali juga memastikan pihaknya akan menyelidiki dugaan pasal pidana dalam kasus tersebut.

"Saya sudah sampaikan pendalamannya apakah gratifikasi atau suap atau pemerasan. Kita lihat nanti," jelasnya.

Sebelumnya, KPK melakukan rotasi sejumlah pegawai seiring proses penyelidikan dugaan pungli di rutan KPK. Dugaan pungli baru diketahui di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih..

Di mama, Dugaan pungli pertama kali dibongkar oleh Dewas KPK. Dewas melaporkan temuan tersebut kepada pimpinan KPK lantaran hanya bisa menangani kasus etik pegawai lembaga antirasuah saja.

KEYWORD :

KPK Pungutan Liar Pungli Rutan KPK Korupsi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :