Sabtu, 27/04/2024 17:36 WIB

KPK Rotasi Sejumlah Pegawai Buntut Dugaan Pungli di Rutan

Berdasarkan temuan sementara oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK, sejak Desember 2021 hingga Maret 2022, nilai pungli mencapai Rp4 miliar.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Gery/Jurnas)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung melakukan rotasi sejumlah pegawai seiring proses penyelidikan dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.

Berdasarkan temuan sementara oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK, sejak Desember 2021 hingga Maret 2022, nilai pungli mencapai Rp4 miliar.

"KPK juga langsung melakukan rotasi dari beberapa pegawai Rutan cabang KPK untuk memudahkan pemeriksaan-pemeriksaan oleh penyelidik KPK. Kami lakukan itu sebagai perbaikan sistem manajemen di Rutan KPK," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Kantornya, Jakarta, Selasa (20/6).

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menyebut inspeksi mendadak (sidak) sebenarnya sering dilakukan di Rutan tersebut, termasuk juga Rutan KPK lainnya. Namun, dugaan pungli baru diketahui di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih.

"Iya di Rutan Gedung Merah Putih KPK. Itu kan sering dilakukan sidak di seluruh Rutan KPK termasuk dari Dewas KPK kemudian ditemukan tadi itu ada pidana etik dan disiplin pegawai," imbuhnya.

Ali menegaskan KPK tidak pandang bulu dalam melakukan proses penegakan hukum ini. KPK akan menindak dari segi etik hingga hukumnya.

"Kita tahu KPK menganut zero tolerance, kita tidak berlakukan khusus siapa pun kalau ada dugaan terlebih pidana sekarang justru lebih tegas kami tangani sendiri penegakan hukumnya. Tidak hanya etik dan disiplin, tapi juga penegakan hukum," ucap Ali.

Sementara itu, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK menduga praktik pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK melibatkan puluhan pegawai. Kini, dugaan praktik pungli tersebut tengah diusut KPK.

"Diduga yang terlibat bahkan puluhan pegawai Rutan KPK," kata anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris kepada wartawan, Selasa (20/6/2023).

Anggota Dewas KPK, Albertina Ho menyampaikan nominal pungli menyentuh angka fantastis. Angka tersebut merupakan temuan sementara, dan bisa saja bertambah di waktu berikutnya.

"Jumlah sementara yang sudah kami peroleh di dalam satu tahun periode Desember 2021-Maret 2022 itu sejumlah Rp 4 miliar. Jumlah sementara," ujar Albertina.

KEYWORD :

KPK Pungutan Liar Pungli Rutan KPK Korupsi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :