Kamis, 09/05/2024 13:54 WIB

Kapolda Metro Temukan Unsur Pidana Kasus Kebocoran Dokumen KPK

Di mana, menaikan status perkara adalah tindaklanjut dari banyaknya laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto beri keterangan. (Foto: Jurnas/Ira).

Jakarta, Jurnas.com - Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto mengakui telah menemukan unsur pidana terkait dugaan kebocoran dokumen penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Ya memang setelah dilakukan pemeriksaan awal ada beberapa pihak-pihak yang diklarifikasi, kami memang sudah menemukan adanya peristiwa pidana," kata Karyoto di Polda Metro Jaya, Selasa (20/6).

Karena ditemukannya unsur pidana, Polda Metro Jaya pun menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan. Dia mengatakan pihaknya akan mendalami lebih lanjut.

Di mana, menaikan status perkara adalah tindaklanjut dari banyaknya laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya.

"Jadi begini ya dalam sebuah penanganan laporan tentang dugaan adanya perbuatan pidana kami wajib menindaklanjuti semua bentuk laporan. Dari laporan yang kami kumpulkan kalau tidak salah lebih dari 10 laporan tentang kebocoran informasi di ESDM," kata Karyoto.

"Ya kebetulan pada saat itu saya masih menjabat Deputi di situ, sehingga sedikit banyak saya tahu tentang itu," kata dia.

Karyoto menambahkan peristiwa pidana dimaksud adalah dokumen yang semestinya bersifat rahasia menjadi tidak rahasia karena diduga dibocorkan kepada objek yang tengah diselidiki.

"Untuk menuntaskan perkara ini, kami sekarang baru pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan dokumen. Secara detail kami belum bisa menceritakan," kata Karyoto.

Sementara, hal itu berbeda dengan sikap Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang mengusut kebocoran dokumen ini secara etik. Dewas menyatakan dugaan pelanggaran etik soal kebocoran dokumen ini tidak cukup bukti.

"Memutuskan bahwa laporan Endar Priantoro dan 16 pelapor lainnya yang menyatakan saudara Firli Bahuri melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku tentang membocorkan rahasia negara kepada seseorang adalah tidak terdapat cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik," kata Tumpak dalam konferensi pers di kantornya, Senin (19/6).

Dewas KPK menilai tidak menemukan bukti percakapan antara Ketua KPK Firli Bahuri dan dan Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM Idris Froyoto Sihite terkait perkara kebocoran dokumen tersebut.

"Tidak ditemukan komunikasi saudara Menteri Arifin Tasrif yang memerintahkan Saudara Idris Sihite untuk menghubungi saudara Firli," ujar Tumpak.

KEYWORD :

Kapolda Metro Jaya Karyoto Kebocoran Dokumen KPK Firli Bahuri




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :