Senin, 29/04/2024 14:18 WIB

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Izin Pertambangan di Kementerian ESDM

Hal itu diakui oleh Ketua KPK Firli Bahuri ketika menjawab pertanyaan awak media dalam konferensi pers pada Kamis (15/6).

Ketua KPK, Firli Bahuri

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyelidikan dugaan korupsi terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM).

Hal itu diakui oleh Ketua KPK Firli Bahuri ketika menjawab pertanyaan awak media dalam konferensi pers penahanan tersangka kasus dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) pada Kementerian ESDM, Kamis (15/6).

"KPK ingin menyampaikan bahwa KPK memang telah melakukan penyelidikan terkait dengan perizinan IUP," kata Firli Bahuri kepada wartawan.

Kendati demikian, Firli Bahuri enggan berbicara banyak terkait proses penyelidikan kasus tersebut. Ia memastikan jajaran penindakan masih terus bekerja.

"Pada saatnya nanti kita akan sampaikan hasilnya. Saya tidak mau mendahului pak Asep (Asep Guntur Rahayu, Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK) karena pak Asep masih bekerja," imbuhnya.

Firli menepis dokumen hasil penyelidikan dugaan korupsi izin tambang mengalami kebocoran.

"Kita bekerja berdasarkan alat bukti. Jadi, tidak bisa kita masuk dalam ranah perdebatan isu ataupun dinamika di luar, tetapi alat bukti lah yang menentukan," ucap Firli.

Firli Bahuri sebelumnya dilaporkan mantan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Pol Endar Priantoro ke Dewan Pengawas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik terkait kebocoran dokumen penyelidikan di Kementerian ESDM. Laporan etik tersebut masih berproses di Dewan Pengawas KPK.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dokumen penyelidikan kasus IUP diperoleh tim KPK saat menggeledah Kantor Kementerian ESDM pada Senin (27/3/2023) lalu.

KEYWORD :

KPK Firli Bahuri Korupsi Izin Pertambangan Kementerian ESDM




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :