Senin, 29/04/2024 11:04 WIB

KPK Tahan 9 Tersangka Korupsi Tukin Kementerian ESDM

Kasus ini diduga telah mengakibatkan Kerugian Negara sekurang kurangnya bernilai sekitar Rp27, 6 Miliar.

Ketua KPK Firli Bahuri memberikan keterangan dalam konferensi pers pada Kamis (15/6). (Foto: Jurnas/Gery).

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya paksa penahanan terhadap sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pembayaran tunjangan kinerja (Tukin) pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) TA 2020 – 2022.

Adapun 10 tersangka dimaksud ialah Kepala Sub Bagian Perbendaharaan/PPSPM, Priyo Andi Gularso; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Novian Hari Subagio; Staf PPK Lernhard Febian Sirait; Bendahara Pengeluaran, Abdullah dan Christa Handayani Panvaribowo.

Kemudian, PPK Haryat Prasetyo; Operator SLM Beni Arianto; Penguji Tagihan Hendi; PPABP Rokhmat Annashikhah; Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi, Maria Febri Valentine.

"Untuk kebutuhan penyidikan, KPK kemudian melakukan penahanan kepada sembilan orang tersangka," kata Ketua KPk Firli Bahuri dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (15/6).

Firli mengataka penahanan terhadap para tersangka dilakukan selama 20 hari pertam, terhitung sejak hari ini sampai dengan 4 Juli 2023.

Di mana, tersangka Rokhmat Annashikhah, Haryat Prasetyo, Priyo Andi Gularso, Novian Hari, Beni Arianto, dan Hendi ditahan di rumah tahanan (rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Lalu tersangka Christa Handayani, Maria Febri di rutan KPK pada Gedung Merah Putih. Kemudian tersangka Lernhard Febian ditahan di rutan KPK pada Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi.

Sementara itu, KPK belum melakukan penahanan terhadap tersangka Abdullah karena yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan kesehatan

"KPK sudah melakukan koordinasi dengan pihak Rumah Sakit dan PB IDI," kata Firli.

Firli menjelaskan kasus ini bermula ketika Kementerian ESDM merealisasikan pembayaran belanja pegawai berupa tukin dengan total Rp221,9 miliar selama tahun 2020 - 2022.

Para tersangka diduga memanipulasi dan menerima pembayaran tukin yang tidak sesuai ketentuan. Dalam prosesnya, diduga tidak disertai dengan data dan dokumen pendukung.

Para tersangka juga diduga melakukan manipulasi, di antaranya pengkondisian daftar rekapitulasi pembayaran dan daftar nominatif.

"Dimana Tersangka PAG meminta kepada LFS agar “dana diolah untuk kita-kita dan aman”," jelas Firli.

Kemudian, menyisipkan’ nominal tertentu kepada 10 orang secara acak. Selanjutnya pembayaran ganda atau lebih kepada 10 orang yang telah ditentukan.

"Sehingga dari jumlah tunjangan kinerja yang seharusnya dibayarkan sebesar Rp1.399.928.153, namun dibayarkan sebesar Rp29.003.205.373, atau terjadi selisih sebesar Rp27.603.277.720," jelas Firli.

Selisih pembayaran tersebut diduga diterima dan dinikmati oleh para tersangka sebagai berikut:
1) Priyo Andi sebesar Rp4,75 miliar
2) Novian Hari sebesar Rp1 miliar
3) Lernhard Febian sebesar Rp10,8 miliar
4) Abdullah sebesar Rp350 juta
5) Christa Handayani sebesar Rp2,5 miliar
6) Hadyat Prasetyo sebesar Rp1,4 miliar
7) Beni Arianto sebesar Rp4,1 miliar
8) Hendi sebesar Rp1,4 miliar
9) Rakhmat sebesar Rp1,6 miliar
10) Maria Febri sebesar Rp900 juta

Dengan adanya penyimpangan tersebut, ujar Firli, diduga telah mengakibatkan Kerugian Negara sekurang kurangnya bernilai sekitar Rp27, 6 Miliar.

Atas perbuatannya para Tersangka, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KEYWORD :

Korupsi tunjangan kinerja Kementerian ESDM KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :