Kamis, 02/05/2024 21:44 WIB

Dewas KPK: Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bocorkan Dokumen Tak Cukup Bukti

Dengan begitu, laporan yang dilayangkan Brigjen Endar Priantoro dan enam belas pihak lainnya tidak dilanjutkan ke sidang etik.

Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatarongan Panggabean (Foto:Dok Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan laporan dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPK Firli Bahuri terkait kebocoran dokumen penyelidikan di Kementerian ESDM tak cukup bukti.

Maka dari itu, Ketua Dewas Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan bahwa laporan yang dilayangkan Brigjen Endar Priantoro dan enam belas pihak lainnya tidak dilanjutkan ke sidang etik.

"Memutuskan bahwa laporan Endar Priantoro dan 16 pelapor lainnya yang menyatakan saudara Firli Bahuri melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku tentang membocorkan rahasia negara kepada seseorang adalah tidak terdapat cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik," kata Tumpak dalam konferensi pers di kantornya, Senin (19/6).

Tumpak menjelaskan video yang beredar di media sosial sebelumnya memang benar merupakan penggeledahan yang dilakukan tim penyidik KPK di kantor Kementerian ESDM.

Namun, tiga lembar kertas yang ditemukan tidak identik dengan telaahan informasi yang dibuat KPK. Dewas KPK menyatakan tidak menemukan adanya komunikasi antara Firli dan Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM Idris Froyoto Sihite.

"Tidak ditemukan komunikasi saudara Menteri Arifin Tasrif yang memerintahkan Saudara Idris Sihite untuk menghubungi saudara Firli," ujarnya.

Firli sebelumnya dilaporkan melanggar kode etik karena diduga membocorkan dokumen hasil penyelidikan KPK di Kementerian ESDM. Dokumen dimaksud diduga memuat kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kementerian ESDM.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri pun telah membantah membocorkan dokumen penyelidikan di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Firli mengklaim, dirinya tidak mungkin menghancurkan kerja-kerja pemberantasan korupsi.

"Saya ini sudah 38 tahun menjadi polisi. Saya tidak pernah menghancurkan karir saya. Jadi apa pun yang dikatakan orang, saya pastikan saya tidak pernah melakukan itu," tegas Firli Bahuri di KPK, Kamis (15/6) malam.

Firli mengaku tidak pernah memberikan dokumen atau catatan apa pun kepada orang lain. Ia pun mengklaim, dokumen yang diterimanya tidak pernah digandakan.

"Saya tidak pernah memberikan dokumen apapun kepada siapa pun dan tidak pernah memberikan catatan apa pun kepada orang," pungkas Firli.

KEYWORD :

Dewas KPK Firli Bahuri Pelanggaran Etik Kebocoran Dokumen Kementerian ESDM




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :