Sabtu, 27/04/2024 16:23 WIB

Penyuap Gubernur Papua Lukas Enembe Dituntut 5 Tahun Penjara

Jaksa KPK menilai Rijatono telah terbukti menyuap Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe sebesar Rp35 miliar.

Tahanan KPK

Jakarta, Jurnas.com - Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka dituntut pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menilai Rijatono telah terbukti menyuap Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe sebesar Rp35 miliar.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama 5 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 250 juta subsider 6 bulan," kata Jaksa KPK, Ni Nengah Gina Saraswati saat membacakan amar tuntutan pidana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (6/6).

Suap itu diberikan Rijatono Lakka dalam bentuk uang tunai dan pembangunan aset-aset milik Gubernur Papua periode 2018-2023 tersebut.

Rijatono dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam pertimbangannya, jaksa menuturkan hal-hal memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan yaitu perbuatan Rijatono tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.

Selain itu, Rijatono juga dinilai tidak berterus terang dan tidak mengakui perbuatannya.

Sedangkan hal meringankan yaitu Rijatono bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga.

"Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," ucap jaksa.

Sidang selanjutnya dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi akan digelar pada Jumat, 9 Juni 2023.

KEYWORD :

KPK Gubernur Papua Lukas Enembe Korupsi Rijatono Lakka




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :