Minggu, 28/04/2024 11:32 WIB

KPK Cegah Dirut Loco Montrado Siman Bahar ke Luar Negeri

Siman Bahar dicegah selama 6 bulan sejak tanggal 23 Mei 2023 dan dapat kembali diperpanjang selama 6 bulan berikutnya.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Gery/Jurnas)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya pencegahan ke luar negeri terhadap Direktur Utama PT Loco Montrado Siman Bahar.

Pencegahan dilakukan KPK melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.

"KPK telah mengajukan permintaan kepada Ditjen Imigrasi agar tidak bepergian keluar negeri terhadap pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengolahan Anoda Logam di PT Aneka Tambang dan PT Loco Montrado tahun 2017," kata Kepala Bagian Pemberitaan Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (6/6).

Ali mengatakan, Siman Bahar dicegah selama 6 bulan sejak tanggal 23 Mei 2023 dan dapat kembali diperpanjang selama 6 bulan berikutnya.

"Langkah tersebut dilakukan KPK agar ketika keterangannya dibutuhkan, yang bersangkutan tetap berada di dalam negeri sehingga dapat kooperatif menghadiri panggilan tim penyidik KPK," jelas dia.

Diketahui, KPK kembali menetapkan Siman Bahar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengolahan anoda logam di PT Antam dan PT Loco Montrado tahun 2017.

Namun KPK belum menjelaskan secara rinci mengenai kontruksi lengkap perkara ini. Hal itu akan disampaikan bersamaan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan para tersangka.

Siman Bahar sebelumnya sempat ditetapkan tersangka dalam perkara ini. Namun, status tersangka itu gugur setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan praperadilan Siman Bahar

Saat itu, PN Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka terhadap Siman oleh KPK berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/40/DIK.00/01/08/2021 tanggal 19 Agustus 2021 Jo Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tanggal 23 Agustus 2021 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

Dalam kasus ini KPK telah menjerat General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Aneka Tambang (AT) atau PT Antam Dodi Martimbang (DM) dalam kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam (dore kadar emas rendah) antara PT Antam dengan PT Loco Montrado (LM) tahun 2017.

KEYWORD :

Korupsi Anoda Logam KPK ANTM Antam Loco Montrado Siman Bahar




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :