Sabtu, 27/04/2024 17:18 WIB

KPK Periksa Dirut PT Kereta Cepat Indonesia China

Dugaan suap itu berkaitan dengan pembangunan jalur kereta api di wilayah Sulawesi Selatan, Jawa Bagian Tengah, Jawa Bagian Barat, dan Jawa- Sumatera Tahun Anggaran 2018-2022.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama PT Kereta Cepat Indonesia China (PT KCIC) Dwiyana Slamet Riyadi dalam kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub).

Dugaan suap itu berkaitan dengan pembangunan jalur kereta api di wilayah Sulawesi Selatan, Jawa Bagian Tengah, Jawa Bagian Barat, dan Jawa- Sumatera Tahun Anggaran 2018-2022.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (6/6).

Selain Dwiyana Slamet Riyadi, tim penyidik lembaga antirasuah juga turut memanggil Direktur Keuangan PT Reska Multi Usaha Widodo, dan Sekretarus PT Kerata Api Properti Manajeman Edi Kuswoyo.

Sebelumnya, KPK menyita uang hingga logam mulia berkaitan dengan perkara ini. Penyitaan dilakukan usai menggeledah empat lokasi di Semarang, Jawa Tengah pada Senin, 17 April 2023.

Empat lokasi tersebut yakni Kantor Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Tengah dan tiga kantor pihak swasta yaitu PT Istana Putra Abadi (PT IPA), PT Rinenggo Ria Raya (PT RRR), dan PT Prawiramas Puriprima (PT PP) 

"Dari proses penggeledahan, ditemukan dan diamankan antara lain berupa dokumen, uang dalam bentuk rupiah, valas, deposito dan logam mulia, yang saat ini keseluruhan nilainya masih dihitung," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (18/4/2023).

Ali mengatakan, nilai keseluruhan yang disita tengah dalam proses penghitungan. Namun berdasarkan dugaan awal, nilainya mencapai puluhan miliar.

"Diperkirakan dapat mencapai puluhan miliar," kata Ali.

Diketahui KPK menetapkan enam tersangka penerima suap. Mereka ialah Harno Trimadi, Direktur Prasarana Perkeretaapian; Bernard Hasibuan, PPK BTP Jabagteng; Putu Sumarjaya, Kepala BTP Jabagteng; Achmad Affandi, PPK BPKA Sulsel; Fadliansyah, PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian; dan Syntho Pirjani Hutabarat, PPK BTP Jabagbar.

Sementara sebagai tersangka pemberi suap ialah Dion Renato Sugiarto, Direktur PT Istana Putra Agung; Muchamad Hikmat, Direktur PT DDwifarita Fajarkharisma; Yoseph Ibrahim, Direktur PT KA Manajemen Properti hingga Februari 2023; dan Parjono, VP PT KA Manajemen Properti.

Secara total, para pejabat DJKA Kemenhub itu menerima suap sekitar Rp 14,5 miliar dari para pihak swasta. Namun, KPK memastikan bakal terus mengembangkan kasus ini dan menelusuri adanya suap lainnya.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Harno Trimadi, Bernard Hasibuan, Putu Sumarjaya, Achmad Affandi, Fadliansyah, dan Synto Pirjani selaku tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Dion Renato, Muchamad Hikmat, Yoseph Ibrahim, dan Parjono yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KEYWORD :

KPK Suap Pembangunan Jalur Kereta API DJKA Kemenhub Dirut KCIC




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :