Sabtu, 27/04/2024 17:06 WIB

Mario Dandy Terancam 15 Tahun Penjara di Kasus Dugaan Pencabulan AG

Karyoto menegaskan polisi tidak akan memberikan perlakukan istimewa terhadap Mario.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto beri keterangan. (Foto: Jurnas/Ira).

Jakarta, Jurnas.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan status laporan dugaan pencabulan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap perempuan berinisial AG telah naik ke penyidikan.

Dikatakan Karyoto, Mario Dandy terancam pidana selama 15 tahun penjara dalam kasus tersebut. Dia menegaskan polisi tidak akan memberikan perlakukan istimewa terhadap Mario.

“Undang-undang tentang pencabulan terhadap anak di bawah umur, dan ini ancamannya cukup berat yaitu 15 tahun,” kata Karyoto di Polda Metro Jaya, Minggu (28/5).

Mario diketahui menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. Saat ini, berkas perkara kasus penganiayaan sudah dinyatakan lengkap atau P21.

"Menunjukkan bahwa kami tidak memberikan pelayanan yang istimewa kepada Mario Dandy, karena apapun tugas kami adalah menyelesaikan berkas perkaranya," kata dia.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menaikkan status kasus dugaan pencabulan Mario Dandy Satriyo kepada AG ke tahap penyidikan usai melakukan gelar perkara pada Jumat (25/5).

"Bahwa penyidik dalam proses penyelidikan telah menemukan dugaan peristiwa pidana dalam perkara ini," ujar Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam keterangannya.

AG, yang masih berkategori usia anak, melalui kuasa hukumnya melaporkan Mario Dandy Satriyo terkait dugaan pencabulan ke Polda Metro Jaya. Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/2445/5/Tahun 2023 SPKT Polda Metro Jaya.

Dalam laporan itu, Mario dilaporkan atas Pasal 76 D juncto Pasal 81 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 76 E juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak.

Saat ditemui beberapa waktu lalu, Mario mengaku tak tahu dirinya dilaporkan oleh AG terkait dugaan pencabulan. Ia pun tak berkomentar lebih jauh saat ditanya lebih lanjut perihal laporan tersebut.

KEYWORD :

Polda Metro Jaya Mario Dandy Karyoto Pencabulan AG




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :