Jum'at, 26/04/2024 11:41 WIB

Penting, Mewaspadai Rekam Jejak Digital di Internet

Tanpa sadar, biasanya pengguna internet akan meninggalkan jejak digitalnya

Jaringan internet (Foto Ilustrasi: line today)

Jakarta – Etika bermedia digital dapat dilaksanakan dengan pemahaman kompetensi literasi digital. Yakni, berupa kemampuan mengakses, menyeleksi, memahami, menganalisis, memverifikasi, mengevaluasi, memproduksi, mendistribusikan, berpartisipasi, dan berkolaborasi secara jujur, akurat, dan etis.

Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kementerian Agama Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Muhammad Amin menyampaikan hal itu saat menjadi narasumber dalam webinar literasi digital gelaran Kementerian Komunikasi dan Informatika (kemenkominfo) untuk komunitas pendidikan di Lombok, NTB, Selasa (16/5).

”Dengan kompetensi literasi digital dan penerapan etika di dunia digital, maka pengguna hanya akan meninggalkan rekam jejak yang positif, baik aktif maupun pasif,” tutur Muhammad Amin dalam webinar yang juga diikuti secara nobar oleh santri madrasah dan pondok pesantren di Lombok, NTB.

Dalam diskusi online bertajuk ”Waspada Rekam Jejak Digital di Internet” itu, Amin menambahkan, jejak digital merupakan jejak elektronik informasi yang ditinggalkan selama beraktivitas atau menggunakan internet. Tanpa sadar, biasanya pengguna internet akan meninggalkan jejak digitalnya.

”Jejak digital sangat mudah diakses oleh banyak orang dalam waktu yang singkat dan merupakan hal yang paling sulit untuk dihapus. Karena itu, tindakan penyalahgunaan data rawan dilakukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab,” jelas Amin dalam diskusi yang dimoderatori Pingkan Maukar itu.

Rekam jejak digital yang bisa ditinggalkan di internet, masih menurut Amin, di antaranya: postingan di media sosial, riwayat pencarian di Google, menonton di YouTube, pembelian di marketplace, mengunduh aplikasi, mendengarkan musik, mengunjugi situs WEB, dan aktivitas lainnya.

”Sedangkan jejak digital melalui situs jejaring sosial, berupa upload foto diri (moment), mengunduh foto orang lain, meminta atau menerima pertemanan, mendengarkan musik, menonton video (film), obrolan (curhat), maupun melihat profil orang,” rinci Muhammad Amin.

Untuk mengurangi dampak jejak digital, Amin juga memberikan tips menghapus rekam jejak digital. Yakni, hapus semua data yang terekam negatif, periksa kembali aplikasi yang digunakan, pikir ulang untuk setiap postingan yang akan dibagikan, pilah pilih teman di media sosial.

Sejak dua tahun silam, Kemenkominfo aktif menyelenggarakan program nasional untuk meningkatkan literasi digital 50 juta masyarakat Indonesia pada 2024. Program Indonesia #MakinCakapDigital (IMCD) membahas setiap tema dari sudut pandang empat pilar utama. Yakni, kecakapan digital, etika digital, keamanan digital, dan budaya digital.

Dari perspektif budaya digital, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Lombok Utara Jalalussayuthy meminta para santri yang hadir dalam webinar untuk terus memupuk kekayaan budaya sendiri agar tidak punah di tengah derasnya serbuan budaya asing melalui media digital.

”Hal itu bisa dilakukan dengan memiliki kompetensi berbudaya digital, khususnya menjadi pelaku digitalisasi kebudayaan melalui pemanfaatan dan penguasaan instrumen teknologi informasi dan komunikasi (TIK),” sebut Jalal.

Adapun dari perspektif kemanan digital, key opinion leader Tenny Clemenstine menyatakan, jaringan sosial di internet melibatkan banyak hal untuk berbagi, termasuk foto, video, link, dan informasi pribadi.

”Banyak anak-anak dan remaja menikmati berbagi hal itu dengan teman-teman mereka. Namun, tanpa disadari mereka sebenarnya juga berbagi informasi dengan lebih banyak orang. Agar aman berdigital, kenali fitur pengaman aplikasi,” pugkasnya.

Tahun ini, program #literasidigitalkominfo dilaksanakan sejak 27 Januari 2023. Berdasarkan survei Indeks Literasi Digital Nasional yang dilakukan Kemenkominfo bersama Katadata Insight Center pada 2021, tingkat literasi digital masyarakat Indonesia skornya 3.49 dari 5.00. Dengan skor tersebut, tingkat literasi digital kita berada dalam kategori ”sedang”.

Program IMCD diperlukan, lantaran survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) dan We Are Social menemukan bahwa pengguna internet dan media sosial di Indonesia pada periode 2021-2022 sudah mencapai 220 juta orang. ”Padahal, pada 2019, jumlah itu masih di kisaran 175 juta orang,” jelasnya.

Informasi lebih lanjut mengenai literasi digital dan info kegiatan dapat diakses melalui Instagram @literasidigitalkominfo, Facebook Fan Page, Kanal YouTube Literasi Digital Kominfo serta website info.literasidigital.id.

KEYWORD :

Kemenkominfo IMCD Digital Internet




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :